Aset Terdakwa Korupsi Pendidikan Gratis Soppeng Disita

WATANSOPPENG — Harta kekayaan milik terdakwa Korupsi Pendidikan Gratis Soppeng, Hunting, disita oleh kejaksaan negeri (Kejari) Soppeng. Aset yang disita tersebut berupa harta bergerak dan tidak bergerak, Senin, (18/1/2015)‎.
Koordinator tim sita aset kejari Soppeng, Andi Heril, mengatakan, ‎harta yang disita berupa dua unit rumah,  tiga u motor,  satu unit mobil, satu buah laptop, dan dua bidang tanah berupa sawah dan kebun.
“Penyitaan ini dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan oleh Hanting,” kata Andi Heril yang juga kasi Intel Kejari Soppeng tersebut.

Dia menjelaskan terdakwa Hanting mendapatkan hukuman untuk membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp887.991.257 juta rupiah, namun pihak terdakwa tidak membayar kerugian negara hingga satu bulan setelah ditetapkan sebagai terdakwa oleh PN Tipikor Makassar.

“Karena tidak mebayar maka harta kekayaan Hantik disita oleh Kejaksaan,” katanya.

Menurutnya harta yang disita tersebut akan diverifikasi nilainya dan selanjutnya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara akibat dari perbuatannya.
Sebelumnya rekan terdakwa Hanti, Wiwi di hukum dengan penjara selama empat tahun dengan denda 400 ratus juta rupiah‎. (Has)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *