ASN Boleh Nyaleg, Kok Bisa Yah!

ASN Boleh Nyaleg, Kok Bisa Yah!

PAREPARE, Penarakyat.com — Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan 2019 terhadap terduga Dua Caleg dari Partai Golkar yang berlansung di ruang sidang Bawaslu Parepare, Rabu (06/11/2018), terungkap jika ASN bisa mendaftar dan masuk sebagai calon legislatif,hal itu terungkap setelah Hasruddin Devisi Hukum KPU Parepare sebagai pihak terlapor menyampaikan tanggapannya.

“Kami,ketahui jika yang bersangkutan yakni, A. Nurhatina Tippu berstatus sebagai ASN yang aktif,tetapi kami melakukan tahapan dan proses.Dengan demikian yang bersangkutan diminta untuk melampirkan surat pernyataan mundur dari ASN,Namun selama proses pencalonan berlangsung,yang bersangkutan sudah pensiun secara alami sebelum ada surat dari BKN,jelas Hasruddin.

Dia menambahkan,pada konteks dugaan pelanggaran administrasi ini,pihaknya menganggap semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya menyerahkan keputusannya kepada Bawaslu,apapun yang menjadi keputusan Bawaslu itulah yang kami terima,yang pastinya kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keterangan dan jawaban kami,”jelasnya.

Dia mengatakan,sebagai penyelanggara tentunya apa yang patut dan dianggap perlu,maka itu dilaksanakan.

“Kami ikuti proses hukum yang berlaku,dan memberikan keterangan,”katanya.

Menurutnya,sebagaimana yang dipertanyakan atau disangkakan oleh terlapor,itu sudah dianggap tidak menjadi masalah,karena terduga sudah memasukkan surat pernyataan mundur dari ASN dan mendaftar sebagai Caleg.

“Kami sudah terima surat pernyataan itu dengan bukti fisik,”akuhnya.

Sementara saksi I Ilham Mengaku,proses pendaftaran caleg dan penetapan caleg sementara dianggap sudah sesui aturan,tetapi kepemilikan KTA terhadap ASN itu dipertanyakan.

Sama halnya yang disampaikan oleh saksi II Sri Surya mengatakan,sesuai yang ditemukan fakta yang terjadi di lapangan,pada tanggal 17 Agustus yang lalu ditemukan A Nurhatina Tippu masih mengenakan pakaian lengkap sebagai Pejabat SKPD.

Sementara,A Nurhatina Tippu diketahui sebagai Calon Legeslatif dan sudah memilik atau mengantongi KTA Partai Golkar.

“Sehingga muncullah pertanyaan,apakah ASN bisa menjadi Caleg,”ungkap Sri Surya. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *