Bawa 8 Sachet Sabu. Pria Pengangguran Ini Berurusan Polisi

Bawa 8 Sachet Sabu. Pria Pengangguran Ini Berurusan Polisi

SIDRAP, Penarakyat.com — Satu persatu pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap dibui.

Terbaru, seorang pelaku diduga kurir bernama Muhammadong Alias Madong (47)
berhasil ditangkap Jalan H. Ibrahim Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.

Lekaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, ditangkap disamping rumahnya lagi berdiri menunggu rekannya untuk bertransaksi narkoba.

Saat itulah, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba AKP Badollahi menggeladah target operasi setelah sebelumnya diintai pergerakannya.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui AKP Badollahi membenarkan pengungkapan Lahgun Narkoba tersebut.

Tak ingin, buruan target kabur, polisi yang sudah mengepung lokasi penangkapan dan lebih awal meringkus Madong, Senin (17/09/2018) sekitar pukul 17.30 wita.

“Tersangka lagi menunggui rekannya dan berencana transaksi. Tapi kita sergap lebih dulu agar target tidak melarikan diri,”ungkap Kasat Narkoba, sesaat lalu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 sachet kristal bening yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total netto 3,91 gram.

Kemudian, 1 sachet bekas pakai, 1 lembar kertas warna putih dan 2 unit HP berbagai merk.

“Kita masih periksa tersangka saat ini. Madong ini adalah pemain baru yang diduga pengedar Narkoba. Tapi itu masih didalami perannya,”ucap Badollahi.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *