Bawaslu Sidang Terkait Laporan Caleg Berstatus ASN

Bawaslu Sidang Terkait Laporan Caleg Berstatus ASN

PAREPARE, Penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare hari ini menerima laporan warga atas dugaan Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut salah satu komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Nur islah, menjelaskan laporan warga tersebut terkait dengan adanya caleg yang berstatus ASN saat penetapan dirinya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Parepare,”memang benar hari ini kami menerima laporan warga tersebut terkait dengan adanya caleg yang berstatus ASN saat penetapan DCT lalu di KPU, laporan tersebut kami prosese di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU), untuk mendengarkan keterangan dari pelapor,”uraiannya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/10/2018).

Dia menambahkan, untuk saat ini berdasarkan laporan warga tersebut untuk sementara ada dua caleg yang dilaporkan satu berstatus ASN saat penetapan DCT dan satu memiliki SK sebagai tenaga honor di instansi pemerintah,,”tutupnya.

Menurutnya,dengan adanya laporan tersebut,pihaknya melakukan pemeriksaan pelapor untuk mendengarkan keterangan.

“Keterangan dari pelapor ini akan dijadikan dasar untuk kemudian diklarifikasi apa benar atau tidak adanya pelanggaran didalamnya,”tutupnya.(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *