Bupati Soppeng Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama ORI

Bupati Soppeng Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama ORI

MAKASSAR, Penarakyat.com — Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE ,Menghadiri Acara Pendatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonsia (ORI) dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota se SulSel di Hotel Novotel Makassar, Senin (01/04/2019).

Dimana Penandatangan Nota Kesepahaman ini adalah tentang Peningkatan Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat.

Gubernur Sulawesi Selatan Prof. DR. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr.dalam sambutannya menyampaikan bahwa,

“Negara kita di Anugerahi kekayaan alam yang luar biasa, Negara yang memilik Investasi yang begitu banyak.
” Untuk itu Kita ingin hadirkan Pelayanan yang mudah, murah dan cepat

” Dengan itu Kita harus merangsang dunia usaha dengan memberikan peluang yang mudah untuk berinvestasi dan perijinan dipermudah, tuturnya

Gubernur Nurdin Abduullah, lebih jauh memaparkan bahwa, kita bertahun-tahun mengatakan bahwa SulSel sebagai Gerbang Indonesia Timur, tapi Ekspor dilakukan tetap melalui Tanjung Priok dan Tanjung Perak, kedepan ekspor harus dilakukan lewat Makassar New Port.

“Dan Kita semua harus punya komitmen bersama dengan Memberikan Pelayanan yg baik kepada masyarakat agar Sulawesi Selatan menjadi Urat Nadi Perekonomian di Indonesia.urainya.

Sementara itu di tempat yang sama pula, Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, SH, LL.M, Ph.D, Menyampaikan dalam sambutannya dalam hal ini,

” Bahwa sesuai Tema acara ini Membangun Sinergitas Dalam Mendorong Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas, Berintegritas dan Bebas Maladministrasi,

“Untuk itu Kita harus bekerja dengan Hati untuk Memberikan Pelayanan yang baik kepada Masyarakat,”urainya.

“Dengan adanya Ombudsman ini, saya berharap tidak ada lagi pungutan liar (Pungli) di semua kalangan.

“Dalam melaksanakan pelayanan diharapkan kerja sama seluruh kepala daerah. “Kepada masyarakat disampaikan kalau melapor soal Pelayanan Publik, itu harus sudah dimusyawarahkan dulu atau di lapor dulu ke Inspektorat Tingkat Kabupaten, Ombudsman tidak boleh memproses kalau suatu Laporan belum diproses di Inspektorat Kab/Kota.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap agar Pelayanan kepada Masyarakat bisa lebih baik dan berkwalitas.

” lSemoga kita semua tetap diberikan semangat dalam melakukan Pelayanan Publik,”tutupnya.

Dan Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Ombudsman RI dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bupati Soppeng.

Sekedar untuk di ketahui turut Hadir di acara tersebut, Forkopimda SulSel, Ketua Ombudsman RI (ORI), Ketua Ombudsman RI Perwakilan SulSel, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APII), Bupati/Walikota se SulSel, Sek Dinas PMD, Kabag Pemerintahan, Ortala, Hukum, Humas dan Protokol. (Humas Soppeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *