Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Bencana di Pangkep Resmi Ditahan

PANGKEP, Penarakyat.com — Kini dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep, NS(54), mantan Kabid di BPBD dan HO (52) pejabat kepala seksi di kantor yang mengurusi bencana tersebut secara resmi ditahan tim penyidik tipikor Reskrim Polres Pangkep.

Kedua oknum pejabat Pemkab Pangkep ini diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang bantuan untuk korban bencana dalam tahun anggaran 2018.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan pada 2019, kedua pejabat ini dinilai merugikan negara hingga Rp 245 juta.

Sebelum ditahan kedua pejabat BPBD ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik tipikor Reskrim Polres Pangkep.

Kedua tersangka ini diduga melakukan tindakan penyelewengan anggaran pengadaan barang bantuan untuk korban bencana di Kabupaten Pangkep.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji yang dikonfirmasi, Jum’at (5/6/2020) mengakui telah menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang bantuan untuk korban bencana.

“Beberapa item terindikasi korupsi yang dilakukan tersangka, yakni  bantuan material. Seperti bantuan seng, atap dan paket makanan terhadap penerima bantuan. Untuk data lengkapnya silahkan hubungi humas atau tipikor,” kata Ibrahim.

Sebelumnya Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Firman mengatakan, keduanya diperiksa atas kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak akhir 2019 lalu.

IMG-20200603-WA0122

Keduanya diduga melakukan penyelewengan bantuan bencana pada 2018 lalu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 245 juta.

“Selain keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan bencana pada 2018 lalu. NS dan HO juga telah ditahan,” terang Firman.

Sebelum ditetapkan kedua pejabat ini sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan. Penyidik juga telah memeriksa ratusan penerima bantuan dari seluruh kecamatan. Bahkan beberapa pimpinan BPBD Pangkep tahun 2018 juga telah diambil keterangannya oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep. Pada September 2019 lalu.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor BPBD Pangkep untuk mencari dokumen terkait perkara ini.

“Para penerima bantuan diseluruh kecamatan kita periksa, namun hasilnya, bantuan yang mereka terima tidak sesuai . Adapun penentuan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak BPKP,” jelasnya.

Penyidik tipikor menjerat kedua tersangka sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tahun 1999 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. (Riss/Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *