Empat Bapaslon Sidrap Dinyatakan Lolos. Tapi Ada Syaratnya..

Empat Bapaslon Sidrap Dinyatakan Lolos. Tapi Ada Syaratnya..

SIDRAP, Penarakyat.com — Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap baru saja selesai digelar, Rabu malam (17/1/2018) sekitar pukul 21.40 Wita.

Pengumuman hasil pemberitahuan Verifikasi Syarat Pencalonan dan Syarat empat Bakal calon Pasangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Tahun 2018, dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.

Namun, masih ada juga berkas yang dipersyaratkan harus dipenuhi seperti Tanda Terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK, Tanda terima STP Wajib Pajak yakni tidak mempunyai tunggakan Pajak, Foto Copy Ijasah memehuni syarat hanya perlu legalisir terbaru.

Begitu juga tahapan yang dinyatakan lulus berkas yakni test Kesehatan meliputi test sehat Jasmani dan Rohani, bebas penyalahgunaan Narkoba dan Psikologis.

Ketua KPU Sidrap, Dahlia menegaskan untuk proses syarat kesehatan, semua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat.

“Test kesehatan tidak ada masalah. Keempatnya memenuhi syarat. Tapi, kami beri catatan syarat lainnya wajib diperbaiki dan melengkapi bagi semua bapaslon. Kita deadline selama 3 hari hingga batas waktu berakhir 18,”ungkap Dahlia saat memimpin rapat pleno tersebut.

Menurut Dahlia, catatan yang dimaksud kurang itu meliputi tanda Terima LHKPN tidak sesuai edaran KPK, Tanda terima STP Wajib Pajak yakni tidak mempunyai tunggakan Pajak, Foto Copy Ijasah memehuni syarat hanya perlu legalisir terbaru.

“Ini yang wajib di lengkapi,”papar Dahlia dihadapan para perwakilan parpol pengusung dan tim sukses LO calon masing-masing.

Kegiatan rapat pleno ini lengkap dihadiri 5 Komisioner KPU Sidrap dan 2 komisioner Panwalu Sidrap.

Sementara untuk hasil verifikasi melalui partai Politik (Parpol) maupun dukungan Perseorangan itu telah dinyatakan lolos ketahapan selanjutnya.

“Kecuali dua Bapaslon jalur Perseorangan itu memasuki masa perbaikan atau melengkapi kekurangan syarat dukungan. Pasangan Hj. Fatmawati-H. Abdul Majid (FATMA) dan H. Dollah Mando-Mahmud Yusuf syarat parpolnya memenuhi dan tidak masalah,”katanya.

Semua Bapaslon harus melakukan perbaikan dalam waktu 3 hari kedepan yakni dari tanggal 18 hingga tanggal 20 Januari 2018.

“Untuk hari pertama dan kedua akan akan dibuka pada pukul 16.00 Wita, Sementara untuk hari terakhir akan akanh hingga Pukul 24.00 wita,” ungkap Dahlia.

Kemudian semua hasil verifikasi adminitrasi semua Bapaslon akan di upload ke Silon agar Publik bisa mengakses data tersebut. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *