IJTI Minta Polisi Serius Tangani Kekerasan Terhadap Pers Pada Aksi 112‎

image

JAKARTA, penarakyat.com — ‎Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan  sejumlah oknum peserta aksi terhadap jurnalis Metro TV ( reporter Desi Fitriani dan Kamerawan Ucha Fernandez) Global TV (Dino) saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal 11 Februari 2017.

Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut. 

Kekerasan terhadap Desi, Ucha, Dino dan seorang sekuriti Metro Tv, terjadi saat sedang bertugas meliput aksi Damai 112. 

“Mereka (massa) mukul pake bambu dari atas, samping, lalu kita juga dilempar pake gelas air mineral”  ungkap Desi Fitriani. 

Sementara kamerawan Metro Tv Ucha, diludahi dan ditendang. ‎Dino, Global Tv sempat di intimidasi karena dianggap tidak sopan. Kekerasan terjadi pada saat korban sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yg dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai. 

“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” kata ‎Ketua Umun IJTI Y‎adi Hendriana‎, melalui siaran persnya 11 Feberuari.

Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

Terkait kekerasan yg terjadi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
        1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
        2. Meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
        3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
        4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke 
        5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (atho)‎
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *