Kasus Pencurian Rumah Kosong Diungkap Polsek Dua Pitue

Kasus Pencurian Rumah Kosong Diungkap Polsek Dua Pitue

SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Resmob Tim Unit Khusus Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kampung Larumpu, Desa Bila, kecamatan Dua Pitue, 16 Juni 2018 lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Syamsuddin (42) beralamat Kampung Tebba Desa Bila Dua Pitu, berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (08/07).
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue IPDA Mattalunru bersama 4 orang anggotanya.
Kasus pencurian rumah kosong ini dilaporkan korban bernama H. Sudirman warga Dusun Larumpu Desa Bila. Kronologisnya, pelaku memanfaatkan rumah korban yang ditinggalkan shalat Ied Lebaran pada saat itu.
Kejadian ini korban mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp10 juta serta Handphone seluler.
“Pelaku selama ini berpindah-pindah tempat dan baru kami ketahui keberadaannya setelah masyarakat memberikan informasi jika Syamsuddin sudah kembali kerumahnya. Makanya kita jemput tanpa melakukan perlawanan,”ungkap Kapolsek Dua Pitue IPTU Ramli Kamran, Ahad kemarin.
Sayangnya, pelaku sudah menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-harinya karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh petani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syamsuddin dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *