Keberatan Taufan Pawe Ditolak MH, Kasus Rastra Tetap Lanjut

Keberatan Taufan Pawe Ditolak MH, Kasus Rastra Tetap Lanjut

PAREPARE, Penarakyat.com — Sidang lanjutan kasus pemanfaatan program Rastra dalam agenda Eksepsi atau keberatan terdakwa Taufan Pawe di gelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri Parepare pada Jumat Malam (22/06/2018).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim (MH) menolak Eksepsi terdakwa TP, Walikota Parepare Non Aktif.

“Eksepsi ditolak oleh majelis Hakim,” kata Idil SH MH, Jaksa Penuntut Umum saat dihubungi Sabtu Dini hari, (23/06/2018).

Dengan demikian, kata Idil, agenda selanjutkan sidang yang mendudukan Taufan Pawe yang juga Calon Walikota Parepare itu yaitu Pemeriksaan Saksi. “Lanjut Pemeriksaan Saksi pada Senin pekan depan, sesuai Hari kerja,” ujarnya.

Idil mengaku, Sidang Pemilukada dipercepat sesuai dengan aturan yang ada. “Kami siap menghadirkan para Saksi nanti, Senin Dilanjutkan Sidang,” akuh dia.

Sebelumnya, Sidang Agenda Pembacaan Esepsi pada Jumat Malam, 22 Juni 2018, Terdakwa TP menolak jika Sidang diliput oleh Awak media. Tak hanya TP, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati SH, MH. yang juga Ketua Pengadilan Parepare itu meminta toleransi kepada wartawan untuk memenuhi permintaan terdakwa.

Kasus Pelanggaran Pemilukada terkuak setelah Salah satu warga melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kota Parepare, Taufan juga dinyatakan diskualifikasi dari Pencalonan sebagai Calon Walikota Parepare oleh KPU, namun Ia melakukan upaya Hukum yakni Banding dan berhasil kembali mencalonkan diri, Tim Gakumdu yang mendapatkan Rekomendasi Panwaslu terkait Tindak Pidana Pelanggaran Pemilukada meneruskan Ke Kejari Parepare untuk di Sidangkan Di Pengadilan Negeri.

Taufan Pawe yang juga Ketua DPD Partai Golkar Parepare itu diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam Kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan bersumber dari Taufan Pawe sendiri.

Adapun Jeratan Hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 tahun 2016 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 6 Bulan Kurungan dan denda Maksimal Rp6 Juta. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *