Pelaku Penyebar Isu SARA di Sidrap Terancam Pasal Berlapis…

Pelaku Penyebar Isu SARA di Sidrap Terancam Pasal Berlapis…

MAKASSAR, Penarakyat.com — Pernyataan kontroversial yang selama ini ditulis di Media sosial (Medsos) pelaku penyebar isu-isu ujaran kebencian akhirnya ditindak lanjuti Direskrimum Polda Sulselbar.
Terduga penyebar isu sara dan hujatan kebencian pemilik nama lengkap Hj. Suarti di Medsos, kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, setelah diciduk di Pangkajene, Sidrap, Minggu malam (15/04/2018).
Informasi yang dihimpun di Mapolda Sulsel, Senin (16/04/2018), pemilik akun Facebook ‘Ajie Arty Gusti” sudah menjalani proses pemeriksaan penyidik Polda.
Dalam foto yang beredar, Hj Suharty mengenakan kemeja putih motif bunga saat diperiksa penyidik. Baju yang sama ia kenakan saat diciduk di Sidrap.
Hj Suharty, warga Pangkajene yang juga pendukungan berat Paslon DOAMU, diciduk aparat kepolisian setelah menulis status dan komentar di facebook yang dianggap menyinggung sara dan membuat banyak kalangan masyarakat bereaksi.
Dalam tulisnya, “ALLAHU AKBAR” Pendukung DoaMu Melawan Kaum Kafir”. Status ini, sangat menyinggung dan melukai perasaan warga Sidrap khususnya pendukung calon urut 1 FATMA.
IMG-20180415-WA0033
Hj Suharty ditangkap polisi setelah seorang warga bernama Subhan, yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkannya secara resmi melapor ke Polres Sidrap, Minggu malam (15/04/2018).
Dan kemudian, disusul laporan 9 pimpinan partai politik pengusung paslon FATMA yang menilai, statemen Hj Suharty di medsos itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara pendukung paslon.
“Yah, ini memang harus segera disikapi aparat. Sebab, status (Hj Arty), di medsos rawan memicu konflik,” ujar Ketua PKB Sidrap Dais Labanci salah satu pelapor di Polres Sidrap.
IMG-20180415-WA0046
Jika proses hukum pendukung DoaMu ini, terbukti. Maka Jie Artily Gusti terancam pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan badan dengan pengenaan pasal UU IT
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam bunyi Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya.
Dalam ketentuan pasal IT lainnya, dan Hj. Suarty juga terancam dikenakan pasal berlapis yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku, agama, ras, dan antargolongan” ini menunjukkan bahwa muatannya lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etnis dan ras namun ada unsur kejahatan dalam frase “agama dan antar golongan”, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi tersebut. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *