Satresnarkoba Polres Pangkep kembali Ciduk 3 Pelaku Terduga Lahgun

Satresnarkoba Polres Pangkep kembali Ciduk 3 Pelaku Terduga Lahgun

PANGKEP, Penarakyat.com — Satuan Narkoba Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi, SH berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika (Lahgun) asal Makassar, Rabu 6 Maret 2019 Pukul 22.00 Wita, lalu.

Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial MR, H, dan RNH yang diamankan di sekitar depan SPBU Kalibone Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep.

IMG-20190308-WA0098

Menurut Kasat Narkoba Polres Pangkep, ketiga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disekitar SPBU Kalibone, kemudian tim unit lapangan menuju lokasi yang dimaksud, berselang beberapa menit, tim melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, mendekati dan melakukan penggeledahan kepada terduga pelaku, dan benar ditemukan gumpalan Lakban yang didalamnya berisi 5 Sachet Butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui pria berinisial MR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dia simpan dikantong depan motor selama perjalanan dari makassar ke Kabupaten Pangkep.

MR menjelaskan jika dirinya dikawal oleh dua orang temannya H dan RNH yang menunggu di Kabupaten Maros.

Keterangan tersebut kemudian tim bersama Kasat Narkoba menuju Kota Maros dan betul kedua temanya tersebut sementara menunggu di Terowongan Under Pass Kabupaten Maros dan langsung diamankan, dari keterangan H dan RNH bahwa barang tersebut diperoleh dari Lel. C yang beralamat dikerung-kerung Kelurahan Barayya Makassar,

“Setelah itu kami menuju Makassar untuk mencari sisa barang bukti milik RNH yang disimpan dirumahnya di Jl. Malengkeri Makassar namun tidak ditemukan,”Ungkap Kasat Narkoba.

Adapun barang-bukti 5 buah sachet yang berisi kristal bening diduga Narkotika gol.I jenis sabu-sabu dengan berat 4.42 gram dan tiga terduga pelaku diamankan di Polres Pangkep
Ketiga Pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *