Tanah PT. Kualanamo Lestari Diduga Diserobot KG , Pemegang Mandat Bingung Ijin Dari Mana

Tanah PT. Kualanamo Lestari Diduga Diserobot KG , Pemegang Mandat Bingung Ijin Dari Mana

DELI SERDANG, Penarakyat.com — Lahan milik PT. Kualanamo Lestari yang berada di dusun IV Desa Sembahe, dan Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang diduga diserobot oleh seseorang berinisial KG alias K.

Bahkan, tanpa seizin dari pimpinan PT. Kualanamo Lestari, KEG melakukan pengorekan tanah di lokasi tersebut yang disebut-sebut dalam pengurusan izin pengorekan tanah timbun menggunakan nama AG.

Asli Ketaren yang diberikan mandat untuk menjaga dan mengamankan tanah milik PT. Kualanamo Lestari yang berlokasi di Desa Sembahe dan Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang mengatakan bahwa , sejak mendapat mandat dari PT. Kualanamo Lestari pada tanggal 18/6/2020 , dirinya langsung menjalankan tugas dengan turun ke lapangan untuk menghentikan aktifitas pengorekan tanah timbun yang dilakukan KG ,.

“Sebelum pun mandat saya dikeluarkan perusahaan , KG sudah duluan melakukan penggalian di lokasi tersebut , dimana sebelum saya diberikan mandat saya melaporkan kepada PT Kualanamo bahwa telah terjadi aktifitas galian c di lokasi lahan milik mereka, Tutur Mantan Kades Sembahe Tersebut ,”Kamis (9/7) Pagi Jam 10.00 Wib

“Sehari setelah mendapat mandat dari PT. Kualanamo Lestari, pada tanggal 19 Juni, saya Kepala Desa Batu Mbelin Resna Ketaren langsung turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan pengorekan yang dilakukan KEG. Sebab, aktifitas pengorekan yang dilakukan KEG itu berada di lahan milik PT. Kualanamo Lestari,” ujar mantan Kepala Desa Sembahe ini.

Memang ungkapnya, saat itu, para pekerja langsung menghentikan aktifitasnya. Pada hari itu juga, Asli Ketaren sempat bertemu dengan KEG, dan ketika itu KEG berjanji akan menghentikan kegiatan pengorekan tersebut.

“Namun, sekitar dua minggu kemudian, KEG kembali membuka usaha pengorekan di lahan milik PT. Kualanamo Lestari tersebut. Yang saya herankan, darimana KEG mendapatkan izin usaha galian C nya itu, sementara lahan yang dikelola KEG itu sudah dibeli atau dikuasai oleh PT. Kualanamo Lestari,” tegasnya.

Masi Kata Asli , “ Sampai saat ini menurut informasi dari pihak perusahaan ,mereka tidak ada dan tidak pernah memberikan ijin kepada KG untuk melakukan aktifitas galian c di lokasi tanah milik mereka, jadi dalam waktu dekat Pihak perusahaan akan melaporkan KG ini ke Polrestabes Medan

Lanjut Asli , Simson Gurusinga (53) warga Desa Sembahe mengaku kepada dirinya sangat resah dan keberatan dengan adanya aktifitas pengorekan di lokasi tersebut. Pasalnya, lahan miliknya saat ini sudah rawan longsor karena berbatasan dengan lokasi pengorekan.

“Saya tidak tahu siapa pengusaha yang menggali tanah timbun di lokasi itu. Karena saya selaku pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi galian, tidak pernah diundang atau diminta tanda tangan saat pengusaha galian tersebut hendak membuka usahanya,” Ungkap Asli Menirukan Ucapan Simon Gurusinga kepada dirinya. (Tim/Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *