Tanaman di Taman Mattirotasi Dirusak Penonton, Ini Tanggapan Ketua FKH Parepare

Tanaman di Taman Mattirotasi Dirusak Penonton, Ini Tanggapan Ketua FKH Parepare

PAREPARE, Penarakyat.com — Kekhawatiran masyarakat pemerhati lingkungan akan terjadinya kerusakan tanaman dan menyisakan sampah plastik sekali pakai (PSP) di area taman mattirotasi oleh akibat dampak buruk dilaksanakannya konser musik, itu benar-benar terjadi.

Menanggapi hal tersebut ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare H. Bakhtiar Syarifuddin, SE saat dikonfirmasi via telepon selulernya ahad, 3 Maret 2019 mengatakan dengan suara keras bahwa, kedepan, penggunaan Ruang Terbuka Hijau seperti area taman mattirotasi ini seharusnya pemerintah kota arif dan bijaksana menegakkan perda kota parepare nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan RTH, sebab regulasi tersebut sudah sangat cukup jelas pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan setiap badan, lembaga atau orang yang ingin memanfaatkan atau melakukan kegiatan di Ruang Terbuka Hijau.

“Saya mendesak walikota parepare untuk memberi atensi yang lebih serius lagi atas penegakan perda nomor 7 tahun 2014 ini, cukup sampai hari ini saja kerusakan tanaman dan pembiaran timbulan sampah plastik sekali pakai terjadi di taman mattirotasi, sangat terlalu mahal dan berat ongkos pemeliharaan taman yang dikeluarkan dibanding dengan (biaya sewa atau retribusi bila ada) yang di peroleh dari kegiatan tersebut.

Diingatkan bahwa sesungguhnya tujuan pengelolaan RTH berdasarkan perda tersebut yakni, menciptakan keseimbangan ruang dan meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dalam kota, sehingga fungsi utamanya adalah sebagai area untuk penyedia oksigen, pengatur iklim mikro, pencegah dan penetralisir polusi udara, resapan air, tempat olahraga, pendidikan, rekreasi dan konservasi, bukan ditempati konser aksi atau konser musik.

Walikota parepare HM. Taufan Pawe harus responsif dan taat mengaktualisasikan perda ini, sebab perda ini merupakan salah satu dokumen kebijakan dan inovasi pemerintah kota dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup dan program pengembangan kota hijau (P2KH).

“Jangan sampai terkesan ada kemunduran menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, memanfaatkan RTH itu harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Diperiode kedua ini Walikota dalam fungsi politik eksekutifnya harus tetap tegas terhadap implementasi peraturan daerah, menerapkan sanksi sudah saatnya bagi setiap badan, lembaga atau orang yang memanfaatkan RTH dengan cara yang bertentangan dengan fungsi dan peruntukannya. (Andi Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *