Terendus Jual Cap Tikus, IRT di Simpang Raya Banggai Digelandang ke Polsek Bunta

Terendus Jual Cap Tikus, IRT di Simpang Raya Banggai Digelandang ke Polsek Bunta

BANGGAI, Penarakyat.com — Kepolisian Sektor Bunta mengerebek salah satu rumah milik IRT di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Rabu malam (3/2/2021).

Rumah IRT berumur 46 tahun ini digeledah karena polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras jenis cap tikus kepada masyarakat. IMG_20210204_34523

“Dari penggelendahan di rumah pelaku anggota menemukan tujuh kantong miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH. IMG_20210204_34367

Seluruh barang bukti kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Mapolsek Bunta, sedangkan pelaku akan diundang guna dilakukan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas.

“Pelaku diberikan peringatan agar jangan lagi menjual miras cap tikus,” sebut Iptu Nanang.

Sebab, kata Iptu Nanang, minuman haram tersebut merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas yang terjadi selama ini.

“Untuk itu kami akan terus gencar melakukan razia demi menjaga kondusiftas kamtibmas,” tandas Iptu Nanang. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *