Terkait Potongan Dana BPJS Tenaga Kontrak, PERAK Minta Pemkot Makassar Transparan

Terkait Potongan Dana BPJS Tenaga Kontrak, PERAK Minta Pemkot Makassar Transparan

MAKASSAR, Penarakyat.com — Upah tenaga kontrak (non PNS) Pemkot Makassar sangatlah rendah dibanding dengan upah pekerja yang ada diperusahaan BUMN ataupun perusahaan Swasta.

Seperti Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.150 ribu, MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar sejak 2017 pegawai honorer (kontrak) mensiasati dengan memotong gaji agar kedepan pegawainya yang sudah tidak aktif lagi bisa menikmati tabungan yang tersimpan di BPJS.

Simpang siur tentang potongan setoran itu beredar luas dikalangan honorer (Kontrak), Lantaran mereka yang masih aktif baik di SKPD, Kecamatan, Kelurahan ataupun bekerja sebagai guru sebagian belum memegang bukti kartu atau bukti pemotongan.

Menanggapi berita yang viral di media online, Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala pemasaran peserta penerima upah ikut angkat bicara, Sabtu (11/10/19).

Didampingi humas BPJS, Raden menjelaskan tujuan pemotongan premi kontrak adalah bentuk keseriusan pemerintah pemkot melalui MoU untuk menjaminkan semua pegawai Non PNS di Kota Makassar.

“Sekitar 11.628 tenaga kontrak yang terdaftar di BPJS baik Instansi SKPD ataupun RT/RW, Selain bukti kartu yang harus dipegang mereka juga wajib mengontrol melalui sistem online BPJSKU untuk mengakses langsung berapa banyak tabungan atau simpanan yang sudah tersimpan,” ungkap Raden.

Ditambahkan, ini bukan pertama kali BPJS dan Pemkot melakukan MoU, sejak 2017 dan 2018 sudah buat kesapakatan oleh Wali Kota Makassar.

“Pegawai yang tak punya bukti pegangan bisa ke kantor langsung di Jalan Urip Sumiharjo. Dengan membawa surat keterangan dimana dia bekerja serta Foto Copy KTP,” terangnya.

Seperti berita sebelumnya, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pemkot Makassar menghimbau semua SKPD agar melalukan sosialisasi soal MoU pemkot dan BPJS tentang gaji yang dipotong direkening sebanyak 150 ribu rupiah.

Di tempat terpisah, Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa MJ, SE, SH mengatakan, tetap meminta transparansi baik pihak pemkot maupun BPJS.

“Dari sekian yang terdaftar kami meminta pihak terkait menyampaikan ke publik tentang proses penyetoran dana anggaran pemkot ke BPJS. Apakah peserta yang terdaftar selama MOU dipastikan uangnya disetor ke pihak BPJS,” jelas Adiarsa. (Andi Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *