​Mantan Kadis TPH Soppeng Kembali Dituntut 18 Bulan

​Mantan Kadis TPH Soppeng Kembali Dituntut 18 Bulan

SOPPENG, penarakyat.com — Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikuktura Soppeng, Yuliana kembali dituntut pidana penjara 18 bulan atas kasus pembayaran gaji napi korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Soppeng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (31/01/2017).
Padahal Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan kasasi terkait perkara dugaan korupsi dana Bansos kedelai tahun 2013 lalu yang merugikan negara senilai Rp3,5 milyar, Yuliana kembali dituntut  pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta dan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Yuliana dituntut karena saat menjabat sebagai Kadis Tanaman Pangan Soppeng telah membayar gaji PNS bawahannya yakni Mursyid dan Yusliati yang berstatus napi dan mantan napi.

Mursyid dan Yusliati telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, namun Yuliana tetap membayar gajinya secara utuh seperti layaknya PNS yang aktif.

Yuliana mengetahui bahwa Mursyid dan Yusliati tidak melaksanakan kewajibannya selaku PNS bahkan telah melanggar hukum, melanggar sumpah jabatan dan telah merugikan keuangan negara, akan tetapi Yuliana tetap membayar gajinya.

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Soppeng itu seharusnya mengusulkan Mursyid untuk dipecat tidak dengan hormat, namun hal itu segaja tidak dilakukannya. Bahkan, setelah mursyid selesai menjalani pidana atau tidak masuk kantor selama kurang lebih 3 tahun, yuliana tetap menggajinya dengan uang negara.

Setelah mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan tersebut, Yuliana menyampaikan akan mengajukan pembelaan.

Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada Yuliana untuk menyampaikan pembelaannya pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, pasca penyidikan oleh jaksa Kejari Soppeng terhadap kasus tersebut, akhirnya  pemkab soppeng memecat PNS yang berstatus mantan napi yg telah melakukan korupsi/tindak pidana jabatan.

“Semoga tidak ada lagi koruptor yang menjabat sebagai Apatur Sipil Negara,

dan ketentuan hukuman disiplin tingkat berat terhadap ASN yg korup harus ditegakkan,” harap Kajari Soppeng, Atang Pujiyanto. (cr3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *