1.010 Butir Obat dan 621 Gram Zat Metamfetamina Dimusnahkan Kejari Sidrap

1.010 Butir Obat dan 621 Gram Zat Metamfetamina Dimusnahkan Kejari Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan 621 gram sabu-sabu dan 1.010 butir obat-obatan, Rabu, 8 November 2023.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Kajari Sidrap, Hasnadira mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain sabu dan obat-obatan, kita juga musnahkan 96 sachet kecil berisi narkotika, 14 alat isap sabu, 8 tas, 8 korek gas, 2 handphone, 2 sajam, 46 kaleng soya, dan 4 lembar pakaian,” ucapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara sabu dan obat-obatan dimasukkan kedalam air lalu diblender.

Sedangkan sajam digurinda, dan barang bukti lainnya dimasukkan kedalam tong besi untuk dibakar.

Kasi Barang Bukti Kejari Sidrap, A Herlina Pebriyanti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari beberapa perkara.

Diantaranya narkotika, penganiayaan dan pembunuhan. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *