1 November, Putusan Sela Gugatan FAS di PTUN Makassar

1 November, Putusan Sela Gugatan FAS di PTUN Makassar

MAKASSAR, Penarakyat.com — Sidang Lanjutan Gugatan Calon Pasangan Calon Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar terus berlangsung, sidang dengan Agenda Duplik dihadiri oleh sejumlah Pihak terkait Kamis, 25 Oktober 2018, pekan depan Majelis Hakim mengagendakan Pembacaan Putusan Sela tepatnya pada Kamis, 1 November 2018.

Dalam pembacaan Duplik, Pihak Tergugat II intervensi Taufan Pawe dan Pangerang Rahim membacakan jawabannya secara langsung. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang yakni Bambang Soebiantoro, SH, MH, didampingi Wakil Majelis Hakim Didik Somantri SH, SIP, MH, dan M Herry Indrawan Pattiraeja, S. SOS. SH. MH.

Terjadi perdebatan cukup panjang antara Para Pihak setelah Majelis Hakim mengagendakan Pembacaan Putusan Sela yang rencananya di Agendakan hari Selasa 30 Oktober 2018 sesuai permintaan Penggugat yakni Kuasa Hukum FAS. Yang berujung Majelis Hakim menetapkan Sidang Agenda Pembacaan Putusan Sela pada Kamis, 1 November 2018. “Kami tetap menghargai keputusan Majelis Hakim,” kata Kuasa Hukum Anwar Sadat.

Ditanya soal Proses Pelantikan yang dihelat pada akhir Oktober 2018. Bagi Anwar Kementerian Dalam Negeri itu mematuhi Hukum karena Negara Indonesia Berazas Hukum. ” Kami berharap Proses pelantikan ditunda pelaksanaannya karena masih berproses hukum di PTUN,” harapnya.

Ia menambahkan, Pihaknya menggugat Proses Pemilihan yang bermasalah saat Pemilukada, adapun pelanggaran yang dimasukkan dalam materi gugatan berupa pemilih tambahan tidak memiliki NIK atau Invalid, lalu pembongkaran kotak suara yang telah memiliki rekomendasi Panwas, namun tidak ditindaklanjuti dan sejumlah pelanggaran lainnya. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *