Pemkab Himbau Warga Minta Dananya ke Dewan UKM

SENGKANG, penarakyat.com — Pemkab Wajo menghibau warga Kabupaten Wajo yang merasa ragu terhadap bantuan dana dari dewan UKM sebilai Rp20 juta untuk meminta kembali dana pendaftaran yang mereka setor Rp100 ribu.

“Kami himbau masyarakat yang memang ragu dan sudah mendaftar dapat meminta daanya ke pengurus dewan UKM di kantornya setiap hari kerja,” kata Kabag Perekonomian Setda Wajo M Arwes,kemarin.

Dirinya juga meminta dewan UKM Wajo untuk mensosialisasikan program yang sudah disampaikan oleh dewan ukm pusat.

Hal ini dikarenakan, sesuai tugas dan fungsi organisasi, UKM Wajo hanya melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM, antara lain, pegurusan izin usaha mikro kecil secara gratis.

Tugas lainnya yakni penerbitan sertifikat hak atas tanah secara grais. Pendaftaran akta kekayaan intelektual, dan hak paten, secara gratis. Pengurusan serifikasi produk halal secara gratis.

“Himbauan kami kepada pengurus Dewan UKM Wajo, agar bekerja sesuai dengan rambu- rabu yang telah ditetapkan oleh Dewan UKM pusat dan proaktif berkordinasi, degan SKPD yang bersangkutan, seperti dinas koperasi, UMKM dan perindustrian Kabupaten Wajo.

Sebelumya Pemerintah Kabupaten Wajo bertindak tegas kepada Dewan UKM Wajo. Pemkab meminta Dewan UKM Wajo mengembalikan uang nasabah Rp100 ribu per nasabah. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang pendaftaran untuk mendapat modal usaha sebesar Rp20 juta.

Hal itu diungkapkan Sekda Wajo, Firdaus Perkesi dalam pertemuan dengan Ketua Komite Dewan UKM Pusat, Irwan Wijaya dan pengurus Dewan UKM Wajo di ruangan pertemuan di Kantor Kesbangpol, 4 November, lalu.

Selain diminta mengembalikan uang nasabah, Dewan UKM Wajo juga diminta untuk memperbaiki struktur organisasi. Pasalnya, dalam SK kepengurusan hanya terdapat cap tanpa ada tanda tangannya dan mencatut nama pejabat tanpa ada konfirmasi.

Tidak hanya itu, Dewan UKM juga diminta untuk menjelaskan kepada nasabahnya mengenai iming-iming uang Rp20 juta. Karena dibenak masyarakat setelah membayar biaya pendaftara Rp100 ribu mereka akan sudah mendapat bantuan Rp20 juta.

Sementara Ketua Komite Dewan UKM Pusat yang hadir mengatakan, uang pendaftaran adalah iuran organisasi. Uang itu digunakan untuk pelantikan pengurus dan pelatihan.

“Tugas kami memang hanya sebagai fasilitator, melakukan pelatihan, dan membina anggota untuk mendapat legalitas. Kita hanya mempasitasi nasabah ini untuk mendapat Kur di Perbankan,”tegasnya. (cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *