MAKASSAR, Penarakyat.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto mengumumkan keberhasilan kinerja Kejari se-Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH kepada media topnews, Kamis, 29 Desember 2022.
“Kajati Sulsel telah mengumumkan keberhasilan Kejari se-Sulawesi Selatan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022,” ujarnya.
Dikataka kepada topnews, sepanjang tahun 2022 sebanyak 126 perkara diselesaikan lewat keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) bekerjasama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel.
Soetarmi mengatakan, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Restorative Justice merupakan Alternatif dalam Penyelesaiaan Perkara.
“Sebab menurut Jaksa Agung bahwa “Hukum yang baik Idealnya memberikan sesuatu yang lebih dari pada sekedar prosedur hukum,” ujarnya.
Disamping, kata dia harus kompoten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemamfaatan hukum.
Lebih lanjut, Soetarmi mengatakan, bahwa Keadilan Restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
“Tentunya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekedar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” terangnya.
Berikut Jenis Perkara yang selesai lewat RJ tahun 2022:
- KDRT 11
- Penganiayaan 62
- Penggelapan 3
- Pencurian 10
- Perbuatan tidak menyenangkan 8
- Pengancaman 1
- Penipuan 4
- Perlindungan Anak 12
- Lalu Lintas 4
- Perusakan 2
- Penadahan 4
- Pencemaran Nama Baik 1
- ITE 2
- Narkotika 2
T o t a l 126. (Triss)