136 Desa Ikuti Diklat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

IMG_20191005_094543

MAKASSAR, penarakyat.com — Sebanyak 136 utusan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD se Kabupaten Wajo mengikuti diklat pencegahan tindak pidana korupsi yang di gelar di Hotel Ramcy Makassar, 05 Oktober 2019.

Diklat yang yang diselenggarakan oleh JPKPN bersama gabungan ormas dan pers yakni, JPKP, LEMKIRA, PWI, dan LAKI ini mengambil tema peran, fungsi Ormas, LSM, dan Pers dalam pengawasan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada pencegahan tindak pidana korupsi, serta mewajudkan kinerja profesional kompeten, berintegrasi menuju Wajo yang amanah dan sejahtera.

Ketua Panitia Pelaksana Muh Marsose Gala mengatakan, dasar pelakasanaan ketiatan tersebut adalah komitmen dari Apdesi dan Kepala Desa untuk memberikan satu porsi pelaksanaan pengembangan SDM dengan dukungan dari Bupati Wajo melalui rekomendasi dari Dinas  PMD Wajo.

“Dari 142 desa yang ada di Wajo, berdasarkan registrasi sebanyak 136 desa yang hadir dalam kegiatan ini,” katanya.

Ketua DPC JPKPN Wajo, Zainuddin mengatakan terselenggaranya kegiatan tersebut tidak lepas dari restu pemerintah, Apdesi dan kepercayaan Kepala Desa dan BPD dalam kegiatan tersebut.

Tujuan dari kegiatan diklat ini kata Zainuddin, dalam rangka penguatan pencegahan tindak pidana korupsi dan nepotisme.

IMG_20191005_094558

Ketua Apdesi Wajo Muh. Nasir mengatakan bahwa tahun 2020 Kabupaten Wajo mendapat anggaran dana desa sebesar Rp121 miliar lebih. Tujuan dari dana desa untuk membangun Indonesia dari pinggiran yakni membangun Indonesia dari Desa. Makanya kata dia, dalam menjalankan program tersebut dibutuhkan LSM dan Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa dan ADD.

“Kami ingin bermitra dan bersinergi dengan LSM dan Pers bukan karena mau di lindungi, tetapi sebagai lembaga kontrol sosial dan pendampingan dalam menjalankan tugas kami,” tegas Muh. Nasir.

Bupati Wajo yang diwakili Kepala Kesbangpol Andi Muh. Yusuf B saat mengharapkan dengan adanya diklat tersebut, pemerintah desa dalam dalam mengelolah dana desa dan ADD bisa terhindar dari korupsi.

Selain itu lanjutnya, Diklat ini juga menambah wawasan dalam mengelolah pemerintahan desa.

“Saya mengharapka agar  dalam melaksanakan tugas untuk menjadi pemimpin yang baik dan penuh kepedulian dengan terus melakukan koordinasi dengan semua elemen masyarakat,” tandasnya. (Cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *