SIDRAP, Penarakyat.com — Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Sidrap ditetapkan menjadi peraturan daerah, Selasa (2/4/2019).
Keduanya adalah Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Ranperda tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Penetapan itu berlangsung pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Anggota Pansus, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Bupati terkait Ranperda inisiatif DPRD di Gedung DPRD Sidrap.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap Zulkifli Zain dan dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap H Dollah Mando.
Turut hadir Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dan unsur forkopimda.
Rapat diawali penyampaian laporan hasil pembahasan masing masing pansus. Laporan Pansus I tentang tentang LKPJ Kepala Daerah TA 2018, disampaikan Zainal Husain, Laporan Pansus II tentang Pedoman Pembangunan Desa dibacakan Jumiati, dan Laporan Pansus III tentang Pembentukan Produk hukum daerah yang dibawakan Zainuddin Jannah.
Bupati Sidrap dalam sambutannya berharap perda inisiatif DPRD yang baru saja mendapat persetujuan bersama tersebut akan memberikan manfaat saat diterapkan nanti.
“Insya Allah kedua perda ini akan mendorong kemajuan utamanya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidrap,”ujar Dollah.
Ia tidak lupa mengapresiasi DPRD Sidrap dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sejak proses penyusunan, dan pembahasan hingga penetapan kedua perda tersebut.
Sebagaimana diketahui, dua ranperda inisiatif itu diserahkan DPRD Sidrap Rapat Paripurna tanggal 18 Maret 2019 untuk dibahas bersama pemerintah daerah. (Ady)