SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Sidrap terus berupaya keras memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bumi Nene Mallomo.
Terbaru, pengungkapan 1 Kilogram (Kg) jenis zat metafetamina berhasil digagalkan yang dikemas dalam bentuk shacet sebanyak 21 bal sesuai Laporan Polisi nomor 55/8/2023 Polres Sidrap.
Barang bukti tersebut siap di edarkan dengan kemasan sachet berukuran sedang.
Polisi juga mengamankan dua pelaku pengedar dan perantara yakni AA (27 tahun) warga asal Sidrap dan AS (41) warga beralamat Kota Makassar.
Dari hasil pengembangan dua orang berhasil diamankan atas hasil Lidik setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Terungkapnya kasus ini berawal pada tanggal 15 Agustus 2023 pukul 22.30 Wita di wilayah Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar, yang dihubungi Senin, (28/08) membenarkan pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan tehnik Undercover Buy.
AKP Arham Gusdiar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka AA.
“Pelaku inisial AA kita amankan terlebih dahulu dengan barang bukti sabu seberat satu bal di Kecamatan Maritenggae. Setelah dikembangkan ditemukan 20 bal di Panca Rijang. Sehingga total 21 bal dengan berat 1 Kg,” ucapnya.
Tak sampai disitu, polisi juga mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap lelaki inisial AS warga Makassar selaku perantara transaksi jual beli sabu tersebut.
Kini pelaku dan barang bukti sabu Seharga Rp800 juta itu sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna pengembangan lebih lanjut.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Riss)
Tinggalkan Balasan