WAJO, Penarakyat.com — Bupati Wajo hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama Mall Pelayanan Publik Kabupaten Wajo di Ruang Pola kantor Bupati Wajo Senin, (23/12/2019).
Turut hadir Wakil Bupati Wajo, Forkompinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Lembaga Vertikal, BUMN, BUMD, maupun Kedinasan yang akan melakukan MoU dan PKS.
Kegiatan ini didasari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Peraturan Bupati Wajo Nomor 173 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Adapun tujuan pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman dan PKS adalah Membangun komitmen bersama untuk penyelenggaran MPP di kabupaten Wajo, Kesepahaman ini adalah meliputi segala upaya bersama yang akan dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Wajo,
Kesepahaman ini adalah untuk memperjelas batas tanggung jawab antara pemerintah kabupaten wajo dengan instansi /lembaga vertikal/BUMN/BUMD atas kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pada mal pelayanan publik Kabupaten Wajo, Dengan penandatangan ini sebagai langkah pemkab wajo segera menghadirkan layanan Mall pelayanan publik.
Kesepahaman Ini meliputi segala Upaya bersama yang akan dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Di Kabupaten Wajo, yang antara lain terdiri dari Penempatan Jenis Layanan, Penyusunan Regulasi Pendukung;, Antara Lain Tata Tertib MPP, Peraturan Bupati, SOP Dan SP.
Penempatan Sumber Daya Manusia (Sdm), Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pendukung, Pembangunan Sistem Pelayanan Berbasis Eknologi Informasi, Pemanfaatan Data Layanan, Alokasi Anggaran (Pembiayaan), Sosialisasi Dan Publikasi; Dan Monitoring Dan Evaluasi.
“Pemerintah Kabupaten Wajo beriinisiatif membuat Mall pelayanan publik, diharapkan dapat membantu Pemkab Wajo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Wajo,” kata Drs. Andi Bau Manussa, M.Si.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Ini dilakukan bersama 17 Instansi yang bergabung baik Lembaga Vertikal, BUMN, BUMD, maupun Kedinasan.
Bupati Wajo dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dari pendirian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Wajo ini dalam rangka upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
“Setelah Mall pelayanan publik ini nantinya dilaunching, diharapkan pelayanan akan menjadi semakin baik, terintegrasi dan dapat menjadi salah satu solusi dari bentuk pelayanan terpadu yang dapat dijangkau dalam satu tempat,” ungkap Bupati Wajo
“Dalam melayani tidak boleh merasa cepat puas, karena ini akan mematikan kreativitas untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan. Pelayanan perlu terus mencari bentuk terbaiknya. Kepuasan pelanggan, dalam hal ini masyarakat adalah menjadi tujuan utamanya,” Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. menambahkan.
Dan dikatakan kalau Mall Pelayanan Publik ini direncanakan Insya Allah akan di launching pada pertengahan tahun 2020 dan untuk sementara masih akan berlokasi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan digabung di Kantor Dinas Pariwisata sambil menunggu gedung baru. (Humas Pemkab Wajo)