SIDRAP, Penarakyat.com — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sidrap, Herfan Mappajeppu, mengungkapkan bahwa dari total 2.458 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, sebanyak 221 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rincian pelamar TMS tersebut terdiri dari 11 guru, 15 tenaga kesehatan, dan 195 pelamar teknis. Dengan demikian, 2.237 pelamar lainnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berpotensi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Herfan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelamar dinyatakan TMS, dengan kesalahan dalam pengunggahan berkas menjadi salah satu penyebab utama.
Selain itu, ketidaksesuaian antara formasi yang didaftarkan dengan pengalaman kerja pendaftar juga menjadi alasan pelamar dinyatakan TMS.
Herfan mengimbau pelamar yang merasa bahwa berkasnya sesuai namun dinyatakan TMS agar segera melakukan upaya sanggah. “Upaya sanggah akan berakhir hari ini pukul 23.59 WITA, sehingga bagi yang merasa berkasnya benar harus segera mengajukan sanggahan,” tambah Herfan.
Ia menegaskan bahwa berkas yang sudah diunggah tetap tidak dapat diganti atau diperbarui.
Lebih lanjut, Herfan menyatakan bahwa selama dua minggu masa pendaftaran PPPK dibuka, BKPSDM Sidrap telah menyediakan layanan konsultasi bagi para pendaftar untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diunggah.
Layanan ini, menurutnya, bertujuan untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam proses pendaftaran dan membantu pelamar memenuhi ketentuan yang berlaku. (Riss)