24 KPU Kabupaten Kota Sulawesi Selatan Laporkan PDPB

BONE, penarakyat.com — KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPUD Kabupaten kota,  menggelar Rapat kordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat kordinasi kali kedua tersebut dipimpin langsung oleh Kordiv Data dan Informasi KPU provinsi Sulawesi Selatan, Senin (07/06/2021).

Turut hadir dalam Rapat Kordinasi yang dilakukan secara virtual ini juga di hadiri oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir, Upi Hastati, Fatmawati Rahim, Syarifudfin Jurdi.

Rapat Kordinasi PDPB ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KPU RI nomor : 366/PL. 02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dengan menyampaikan beberapa hal seperti, melakukan Rapat Kordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkrlanjutan (PDPB) setiap tanggal terakhir dibulan berjalan dan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya. Serta menyampaiakan rasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, Bawaslu, Dan Disdukcapil. Dan mengumumkan dokumen tersebut pada papan pemgumuman kantor , laman website,portal aplikasi, dan atau media sosial serta membuat siaran pers ke media lokal cetak atau elektronik.

Menyampaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station kepada partai politik, Bawaslu dan Disdukcapil setempat serta mengumumkan dokumen pada papan pengumuman kantor, lama website, atau portal aplikasi masing masing.

Melakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 mulai dari bulan januari sampai dengan bulan Desember dengan kegiatan, layanan data pemilih, PDPB dengan stakholder , Rakapitulasi PDPB berkelanjutan,  Publikasi Hasil PDPB, membuat hasil laporan hasil PDPB ke KPU Provinsi, dan Rakor PDPB.

Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Per bulan serta menyampaikan hasil Rekapitulasi tersebut kepada Partai poltik, Bawaslu dan Disdukcapil serta mengumumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan.

Membuat laporan PDPB yang disertai dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, yang diumumkan oleh KPU kabupaten kota, dengan format DPB yang mengalami perubahan format formulir Pemilih meninggal sebagai mana lampiran pada SE KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.

Anggota KPU Bone Nasaruddin Zaelani, yang di konfirmasi mengatakan, harapan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Kepada KPU kabupaten kota, agar kiranya terus mengaupdate Pemutahiran secara Berkelanjutan dengan tetap jalin kerjamasa semua pihak untuk mencapai Data Pemilih yang berkelanjutan secara Akurat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *