25 Kg Sabu Sidrap Digagalkan Polda Sulteng di Donggala

25 Kg Sabu Sidrap Digagalkan Polda Sulteng di Donggala

PALU, Penarakyat.com — Satuan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan warga Sidrap setelah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram.

Padahal narkotika jenis zat Metamfetamina yang hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang terus dipelajari oleh tim Ditresnarkoba. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AN (42), seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada malam Minggu (31/3/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa AN ditangkap ketika membawa atau mengawal sabu yang terbungkus dalam karung, dengan total berat mencapai 25 kilogram.

Penangkapan ini juga membongkar peran AN dalam jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Kronologis penangkapan, AN dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Setelah 10 hari di Tarakan, ia mendapat perintah dari bosnya untuk bertemu dengan kontak di Malaysia guna menerima 25 bungkus sabu yang nantinya akan dibawa ke Indonesia bersama dengan 4 orang ABK kapal,” ungkap Djoko.

Ditempat sama,  Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menambahkan bahwa pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk membawa sabu seberat itu.

Terlebih lagi, ini bukan kali pertama AN melakukan aksinya, menurut pihak berwenang.

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” jelas Dasmin.

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mencegah penggunaan sabu terhadap ribuan orang. “Dengan asumsi setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Penangkapan ini menyoroti eskalasi peredaran narkoba yang semakin masif di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan narkotika yang merusak generasi muda bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *