31 Pelaku Pengambil Jenazah Di Makassar Mulai di Rapid Test di Polda

31 Pelaku Pengambil Jenazah Di Makassar Mulai di Rapid Test di Polda

MAKASSAR, Penarakyat.com — Para pelaku pengambil paksa Jenazah di berbagai Rumah Sakit di Makassar yang diamankan di Polda, Selasa malam (9/6/2020) menjalani serangkaian pemeriksaan.

31 orang yang di periksa itu, selain Berita Acara Pemeriksaan (BAP), juga mereka juga langsung dilakukan rapid test.

Pengambilan tes uji rapid itu dilakukan langsung oleh para personil kesehatan Mapolda Sulsel, pada pukul 22.30 Wita ini malam.

Mereka semua di periksa untuk memastikan tidak tertular Virus Corona pasca terlibat pengambilan jenazah di dua Rumah Sakit yakni RS Labuang Baji dan RS Stella Maris Makassar.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo,SIk. “Mereka wajib dirapid tes karena semuanya sudah diduga kuat terkontaminasi PDP meninggal dunia karena melanggar aturan protokoler kesehatan,”ungkap Kabid Humas Polda Sulsel ini.

IMG_20200609_44329

Menurut Ibrahim, jika mereka terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan diisolasi dan dikarantina. Sebaliknya, jika tak terpapar akan di lanjutkan pemeriksaan BAPnya untuk menjalani proses hukum.

Sebab, para pelaku pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini terancam Pasal penerapan kesehatan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tegas Kombes Ibrahim Tompo. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *