PAREPARE, Penarakyat.com — Setelah ditetapkan tersangka Plt direktu RSU Andi Makkasau, masing-masing berinisial MY, Bendahara RSU Andi Makkasau TQ dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) MS, oleh Kejaksaan Negeri Parepare terkait kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSU Andi Makkasau tahun 2016-2017.
Maka bulan Januari tahun 2018, baru menyurat YM ke empat pejabat lingkup Pemkot Parepare untuk mengembalikan dana yang diterimanya.
Keempat pejabat yang disurti tersebut yakni kepala Bappeda Parepare saat itu dijabat oleh Syahrial Djafar (sekarang pensiun), Kabag umum Darwis Sani, Kabag pembangunan, Ansar (sekarang menjabat Kadis Satpol PP) dan Kabag keuangan Jamal (sekarang menjabat bagian anggaran di BKD).
Dana total dari 4 pejabat itu sekitar kurang lebih 2 miliar sesuai kerugian negara yang ditemukan BPK sehingga pihak Kejaksaan menetapkan 3 tersangka.
Demikian dikatakan Direktur LSM IKRA Uspa Hakim kepada wartawan, Jumat (18/01/2019).
Uspa meminta kepada penegak hukum Agar segera memanggil 4 pejabat yang dimaksud dalam surat dari tersangka MY tersebut. MY melalui bendaharanya TQ yang menyerahkan uang ke empat pejabat tersebut.
Kasus ini, kata, Uspa, dimana LSM IKRA tetap mengawal kasus ini dengan tuntas dan harus ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan, apalagi Jaksa sudah memberikan keterangan kepada media bahwa kasus ini tidak di SP3 kan.’
“Kita tetap mengawal kasus ini dengan tuntas jika ada oknum penyidik Kejaksaan yang sengaja kaburkan kasus ini, maka akan dilaporkan ke jagung atau KPK Secara legalitas hukum,”tuturnya.
Uspa menambah jangan ada tebang pilih kasus, semua kasus hukum yang sudah ditetapkan tersangka harus tuntas tanpa pandang bulu.
Terpisah, ketiga pejabat yang di surati oleh tersangka MY untuk mengembalikan uang yang diterima itu, untuk membuktikan maka penulis langsung menghubungi satu persatu untuk klarifikasi kebenarannya.
Mantan Kabag Keuangan, Jamal mengakui kalau pernah menerima surat dari dinas kesehatan terkait dana yang diterimanya sebanyak 1,5 Miliar rupiah.
Jamal membantah hal itu dan kaget saat menerima uang sebanyak itu,”saat saya terima surat dari dia (MY) langsung saya kaget dan membalasnya bahwa sejak kapan saya terima Ung sebanyak itu dan untuk apa,”bantahnya.
Jamal kaget dan membantah uang sebanyak itu dipinjam dari tersangka MY,’ itu tidak benar dan tidak pernah saya menerima atau meminta uangnya sebanyak itu,”tuturnya.
Kalaupun ada menurut MY, maka buktikan secara hukum atau adanya alat bukti saat Uang itu diterimanya dari bendahara RSU Andi Makkasau.”sebelumnya pernah saya diminti keterangan dari penyidik Kejaksaan tapi sebelum MY ditetapkan tersangka,”tuturnya.
Hal senada diungkapkan mantan Kabag pembangunan yang sekarang menjabat Kadis Satpol PP, membenarkan jika dirinya pernah menerima surat namun sudah lupa berapa uang yang diterima dari pihak bendahara RSU Andi Makkasau”saya di surati oleh dia (MY) Soal dana saya pinjam harus dikembalikan tapi saya heran dana apa, saya tidak pernah terima uang dari MY ataupun dari TQ,”tegasnya.
Begitupula dikatakan, Kabag Umum, Darwis Sani, bahwa dirinya mengakui pernah terima surat untuk pengembalian uang tapi tidak pernah dirinya melihat uang itu berapa jumlahnya,”saya tidak pernah tahu soal uang, saya kaget saat saya terima surat untuk kembalikan uang, saya sampaikan kepadanya (MY) sejak kapan uang itu saya terima,’jelasnya.
Ketiga pejabat ini dihubungi tidak pernah merasa menerima uang dari MY .sedangkan mantan kepala Bappeda, Syahril Djafar tidak bisa dihubungi no handphone terkait disebut namanya menerima dana Dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2016-2017.
Sementara, baik bendahara RSU Andi Makkasu, TQ maupun PPK pengadaan obat, MS tidak bisa dihubungi karena menghindari wartawan bahkan handphonenya dihubungi tidak aktif. (Samir)