Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare mengikuti penyuluhan hukum gratis yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare.

Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman hukum bagi WBP, khususnya terkait “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Prioritas Nasional sesuai Visi dan Misi Presiden RI melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokatnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Basir, S.AP.

Dalam pemaparannya, Saharuddin, S.H., M.H. menjelaskan berbagai hak tersangka dan terdakwa sesuai KUHAP, di antaranya:

  • Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik.
  • Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  • Hak terdakwa untuk segera diadili.
  • Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami.
  • Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan penasihat hukum dan rohaniawan.
  • Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.

Penyuluhan ini juga memperkuat prinsip bantuan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk bagi WBP, agar mereka memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana atau tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menegaskan komitmen Lapas untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis melalui Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), selaras dengan upaya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap WBP memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka. Ini juga bagian dari menciptakan budaya hukum yang taat aturan, baik di dalam maupun di luar Lapas,” ujar Totok Budiyanto.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan WBP semakin sadar hukum, memahami konsekuensi dari setiap tindakan, serta mampu menerapkan budaya disiplin dan patuh terhadap tata tertib di lingkungan Lapas.

Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan lingkungan Lapas yang kondusif dan berorientasi pada prinsip supremasi hukum.(Ibas)