SIDRAP, Penarakyat.com — Gabugan personil Polres Sidrap dan Polsek Maritengngae melaksanakan pengamanan eksekusi dua objek lahan sawah yang kesemuanya berlokasi di Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae, selasa (28/1/2020) pagi.
Pengamanan yang melibatkan 50 personil Polisi ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sidrap Kompol Soma Miharja dengan didampingi oleh Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad.
Menurut keterangan dari Kompol Soma Miharja dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi yaitu surat dari Pengadilan Negeri Amurang nomor : W22.U 18/2231/HK.02/12/2019, tanggal 18 Desember 2019, tentang permohonan bantuan pengamanan eksekusi terhadap tanah sawah yang berada di Kelurahan Wala.
“Atas dasar itu, kami membuat surat perintah pengamanan yang melibatkan personil gabungan Polres Sidrap dan Polsek Maritengngae” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Maritengngae mengatakan dua obyek yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap masing-masing sebidang tanah persawahan seluas 11.79 m² dan 8.376 m².
“Kedua obyek ini dipersengketakan antara Pihak Hj. Maswati dengan H. Tamrin selaku pemohon dan pemenang (Pihak Pemohon Eksekusi/Pemenang) dan Marwah, Lamba, Laupe serta Lapadanreng selaku termohon (kalah)” ujarnya.
Pada saat pelaksanaan eksekusi kedua belah pihak yaitu pihak pemohon dan termohon hadir di lokasi yang disaksikan pula oleh Kepala Kelurahan Wala dan Kepala Lingkungan.
“Alhamdulillah eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidrap berjalan dengan aman dan lancar” tutup Samad. (Nu²ng).