SIDRAP, Penarakyat.com — Upaya Resmob satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan di Sidrap membuahkan hasil.
Seorang pelaku penipu dengan cara menjanjikan korban kelulusan dalam Seleksi Penerimaan Bintara Polri 2017 berhasil ditangkap.
Penangkapan tersangka Salehuddin Bin Sijata Daeng Rewa, (47), warga, beralamat Perumahan Tanjung Alya Regency Blok i/28 Kota Makassar ini berdasarkan Laporan Polisi korban Nomor : LP/165/III/2018/SPKT/SSL/Sidrap, tanggal 29 Maret 2018. Atas nama Pelapor Saharuddin warga Desa Tonrong Rijang Kecamatan Baranti, Sidrap.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan : Sp.Kap/56/X/2018/Reskrim Tertanggal 05 Oktober 2018.
Tersangka, Salehuddin berhasil dikejar dari tempat persembunyiannya pada Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kos Bejing Jl. Gedong Sawah III Nomor 05 kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir bersama Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap.
Upaya pencarian tersangka yang buron 6 bulan lalu ini dibackup penuh Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polda Metro Jaya termasuk penangkapan melibatkan Jatanras Polresta Bogor Kota.
Dalam kasus ini, tersangka berhasil memperdayai korbannya dengan iming-iming kelulusan anaknya menjadi Bintara Polri sekitar bulan April 2017 silam.
Kronologisnya, pelaku menyanggupi memuluskan kelulusan 100 persen anak korban asal uang mahar sebanyak Rp450 juta disanggupi korban.
Perjanjian itupun disepakati, secara bertahap pelaku Salehuddin sudah mengambil dana hingga Rp380 juta dari korban di Sidrap, baik yang diserahkan tunai maupun mentransfer beberapa kali ke rekening pelaku an. SALEHUDDIN Norek 0535412359 Bank BNI.
Alih-alih korban menagih janji dan meminta kembali uangnya tak di hiraukan lagi oleh pelaku.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polisi.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Sidrap dan tengah dimintai keterangannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya telah mengambil uang korban sebanyak Rp380 juta dengan dalih janji kelulusan bintara Polri 2017,”Ungkap Jufri Natsir, Minggu (07/10/2018). (Ady)