SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap terpaksa melantik terpisah 7 orang Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS), Rabu (15/11/2017).
Pengambilan sumpah ketujuh orang berlangsung di Aula kantor KPU Sidrap, di Jalan Ressang, kecamatan Maritengae, Sidrap.
Komisioner Sidrap beralasan, mereka dilantik terpisah lantaran tidak sempat menghadiri pada pelantikan secara serentak bagi total 318 anggota PPS yang berhasil diseleksi ketat.
Mereka yang di defenitifkan menjadi anggota PPS ini karena ada yang Pergantian Antar Waktu (PAW), juga ada yang Lakalantas pada saat pelantikan lalu, termasuk anggota PPS yang berada di desa terpencil sehingga akses komunikasi terlambat diterimah.
“Satu orang kita PAW karena suami-istri lolos seleksi PPS di dikelurahan Majelling. Aturannya tidak boleh suami-istri sehingga kita harus ganti salah satunya,”Tegas Ketua KPU Sidrap Dahlia usai melantik mereka, siang tadi.
Begitupun enam orang itu, ada yang tidak ikut pelantikan karena kecelakaan dan yang 5 orang ada halangan ketika pelantikan serentak 11 November lalu.
Dahlia menjelaskan selain PPS, KPU Sidrap juga telah melantik Anggota PPK yang baru.
“Untuk PPK ada 2 orang yang mundur, mereka dari Maritengae dan Pituriawa, alasannya karena ingin konsentrasi di pekerjaan lainnya. Tapi kami sudah melantik penggantinya,”tandasnya.
Dahlia berharap, mereka yang sudah diakomidir menjadi anggota PPK maupun PPS sudah bisa memulai regulasi tahapan KPU, seperti Pilbup Sidrap dan Pilgub Sulsel.
“Kita harap, PPS dan PPK defenitif bekerja profesional karena kegagalan KPU melaksanakan tahapan KPU ada pada anggota PPS dan PP sebagai ujung tombak KPU,” tandasnya. (Ady)