SIDRAP, Penarakyat.com – Sekali Mendayung, Dua-tiga Pulau Dil. Pameo ini menggambarkan kerja keras tim unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap dalam memberantas peredaran narkoba.
Tak kurang dari tujuh jam kerja di lapangan, tim khusus langsung mengungkap 4 Laporan Polisi (LP) penyalagunaan narkoba (Lahgun) dengan 4 orang tak terduga pelaku diboyong ke Sel Mapolres Sidrap.
Meski minim personil dilapangan, namun penangkapan para terduga pelaku maupun kurir kasus ini berhasil dalam waktu yang singkat.
Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha yang dihubungi, Jumat (22/09/2017) membenarkan tingkatnya berhasil ditangkap 4 orang pelaku Lahgun narkoba di dua lokasi berbeda.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini menjelaskan operasi Lahgun yang berlangsung Rabu 20 September 2017 lalu diungkap orang Hatta Bin Pandu (39) yang sehari-hari sebagai Peternak, beralamat Jalan A. Haseng Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Sidrap.
Hatta berhasil diciduk di Jalan Pelita Kelurahan Panreng Kecamatan Baranti. Dari isi, polisi menyita 2 sachet plastik kecil yang berisi kristal bening yang merupakan bahan narkotika jenis shabu dan 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam.
Usaifaat Hatta, penggrebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba ini kemudian bergerak cepat seperti yang lainnya. Sesuai LPA / 125 / IX / 2017 / SPKT, Tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 19.00 Wita dengan TKP di Jalan Pesantren Timur Kelurahan Benteng kecamatan Baranti berhasil diamankan lagi 3 orang terduga Lahgun Narkoba masing-masing Herman Bin Abd Rahman (42) warga asal Kelurahan Baranti dan La Sewang Bin Mallu (41) beralamat Kelurahan Jalan Tangkoli Baranti.
Penangkapan ini berlangsung dirumah Lelaki Ansar Bin Laemba (25) warga asal Jalan Pesantren timur Benteng. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti masing-masing 1 set Alat Hisap / Bong, batang pipa kaca / pireks, buah korek gas.
Masih di TKP yang sama, sesuai LPA / 127 / IX / 2017 / SPKT, Tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 19.15 Wita, seorang korban kurir bernama Ansar Bin Laemba (25) warga beralamat Jalan Pesantren Timur Kelurahan Benteng Kecamatan Baranti juga ikut diamankan bersama barang buktinya satu sachet plastik kecil yang mengandung kristal bening yang tepat narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet warna coklat merk Levi’s.
Tak kurang 10 menit berselang, tepatnya pukul 19.25 Wita, seorang lahgun narkoba kembali diamankan berikut barang buktinya itu Lelaki Herman Bin Abd Rahman (42) warga beralamat Kelurahan, Sidrap.
Sesuai LPA / 126 / IX / 2017 / SPKT, Tertanggal 20 September 2017, Herman diciduk sama dengan TKP sebelumnya di Jalan Pesantren timur, kecamatan Benteng Baranti.
Benda barang buktinya disita 1 sachet plastik kecil yang berisi kristal bening yang sesuai narkotika jenis shabu.
Indra Waspada Yudha menjelaskan, empat orang pelaku ditangkap sesuai informasi masyarakat biasa jika dilokasi jalan pesantren Timur Benteng ini kerap hal kegiatan penyalagunaan narkoba baik transaksi maupun pesta sabu-sabu.
“Keempat orang ini sudah kami tetapkan tersangka. Kami sama-sama mendayung dua tiga pulau dilampau,” lontar Indra ditemui diruang kerja, Jumat siang tadi.
Keempat tersangka ini, pas Berita Acara pemeriksaan (BAP) laporan polisi masing-masing Hatta bin Pandu sesuai LPA / 124 / IX / 2017 / SPKT, Tertanggal 20 September 2017.
Kemudian LPA / 125 / IX / 2017 / SPKT, Tanggal 20 September 2017 atas nama Sewang Bin Mallu dan LPA / 126 / IX / 2017 / SPKT, Tertanggal 20 September 2017 atas nama Herman Bin Abd Rahman dan Ansar Bin Laemba sesuai LPA / 127 / IX / 2017 / SPKT, Tanggal 20 September 2017.
“Kita split (pisah, red) empat huruf LP dari empat tersangka di dua lokasi TKP yang berbeda. Ada tiga orang yang suka bandarnya. Ansar dan Herman dan Hatta. Apa saja itu masih tengah kita kembangkan kebenarannya. Diduga juga mereka semua yang ditangkap ada saling terbang, “jelas AKP Indra Waspada Yudha.
Kasat Narkoba, penyalagunaan narkoba di wilayah Baranti terbilang cukup tinggi. Kecamatan Baranti, katanya, menjabat ketiga setelah Maritengngae dan Panca Rijang.
“Kesemuanya tersangka ini kita jerat pasal 112 junto pasal 114 tentang penyalagunaan narkotika, obat-obatan dan zat adiktif dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. ( Ady )
Tinggalkan Balasan