SIDRAP, Penarakyat.com — Perjalanan kasus pidana Ahmad Lusi mencapai klimaks. Majelis Hakim (MH) Pengadilan Sidrap akhirnya menghukum terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada sidang putusan PN yang digelar, Kamis malam (2/11/2017).
Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara ini benar-benar membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika terdakwa Ahmad Lusi melakukan tindakan kejahatan pencucian uang.
Dalam amar putusan MH yang diketuai Bintang AL,SHMH beranggotakan, Andi Maulana dan Satriany Alwi,SHMH membacakan putusan setebal 120 halaman itu dalam berkongsi pembenaran bos yayasan Ummul Khair ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencucian uang dari hasil kejahatan Penipuan Investasi Bodong Dinar Irak.
Putusan itu, turun 3 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Lusi 9 tahun penjara. Tidak banyak yang hadir dalam persidangan Ahmad Lusi yang berlangsung sekira pukul 17.30 wita hingga berakhir pada pukul 19.00 wita.
baik terdakwa Ahmad Lusi maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas pututsan tersebut.
Selain dihukum penjara selama 6 tahun, pemilik yayasan Yamisa itu juga diwajibkan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan, termasuk putusan sela majelis hakim ini merampas semua harta benda milik Ahmad Lusi baik yang bergerak maupun non bergerak.
Dalam keputusan itu, Ahmad Lusi terbukti melakukan tindak kejahatan pencucian uang sehingga semua harta benda miliknya baik yang bergerak maupun non bergerak dirampas untuk negara.
“Seluruh aset milik Ahmad Lusi yang disita itu resmi diranpas untuk negara. Kira-kira nilai taksir mencapai Rp4 miliar,”ungkap Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Bintang AL usai sidang putusan tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) kejari Sidrap Irwan Ashadi,SHMH bersama JPU Subair menambahkan, atas putusan itu,JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kita ada kesempatan sela menyatakan pikir-pikir selama 14 hari sejak diputus,”lontar Irwan mewakili Kajari Sidrap Jasmin Simannullang,SHMH, sesaat lalu.
Menuruti dia, hakim sependapat dengan JPU jika perbuatan terdakwa memperkaya diri itu dari hasil tindak penipuan investasi bodong selama 2003 silam.
“Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan harta miliknya itu dari hasil usaha yang halal. Jadi kami dan hakim berkesimpulan harta benda seperti Mobil, Tanah, baik sawah maupun kolam ikan termasuk usaha perikanan dari hasil laut itu tidak bisa dibuktikan keabsahannya,” tandasnya. (Ady)