8 Fraksi DPRD Pinrang Setuju Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024 Dibahas Berlanjut

8 Fraksi DPRD Pinrang Setuju Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024 Dibahas Berlanjut

PINRANG, Penarakyat.com — Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 untuk dibahas pada tahap selanjutnya, melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis, (27/5/2021) di ruang rapat paripurna

Dihadiri Bupati Pinrang, Irwan Hamid, dan Wakil Bupati Pinrang, Drs.Alimin dan dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli.

Bupati Pinrang, Irwan Hamid dalam sambutannya menjelaskan, Perubahan RPJMD yang dilakukan sekarang ini sesuai dan berdasarkan dengan regulasi yang ada,

“Adapun perubahan mendasar yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang melakukan perubahan RPJMD adalah karena terbitnya kebijakan Nasional yang baru dan terjadinya perubahan kebijakan Nasional” kata Irwan dalam sambutannya

Lanjut Irwan Hamid mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan RPJMD yang telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD, merupakan tahap ke 6 (enam) dari beberapa tahapan dalam Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2024.

Rancangan Peraturan Daerah Perubahan RPJMD ini merupakan penyempurnaan dari Musrembang RPJMD yang melibatkan berbagai elemen dengan mensinkronkan berbagai masukan yang sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Periode 2019-2024

“Oleh karena itu, saya berharap kepada kita semua untuk meninjau dan menghitung kembali kemampuan kita untuk tetap mampu mencapai visi misi yang telah kita canangkan, target capaian RPJMD dan Program Prioritas yang telah ditetapkan agar dihitung secara maksimal sehingga dapat tercapai di akhir periode RPJMD Tahun 2024” harapnya

Dalam proses Perubahan RPJMD ini, sambung Irwan Hamid, tentunya sangat diharapkan agar antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus bersinergi dan bekerjasama seoptimal mungkin, sehingga Penetapan Peraturan Daerah Perubahan RPJMD ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, sehingga dokumen Perubahan RPJMD ini dapat digunakan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022.

Adapun kedelapan Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang yang dibacakan jurubicaranya yakni; Pandangan Umum Fraksi Golkar, dibacakan oleh Hj.Rusnah. Pandangan umum Fraksi PPP dibacakan oleh H.Sahabuddin. Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh Sariansa Bin Mappetani, S.Pd. Pandangan umum Fraksi Nasdem dibacakan oleh Kamaruddin Paturusi, SH.,MH. Pandangan umum Fraksi Berkarya dibacakan oleh Hj.Ratna Arifin. dan Pandangan umum Fraksi PDI P, dibacakan oleh Andi Aan Nugraha. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *