SIDRAP, Penarakyat.com — Momentum Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia adalah momen yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di seluruh Indonesia.
Pasalnya, negara telah memenuhi kewajiban pemberian hak-hak bagi WBP berupa remisi dihari-hari besar seperti momen tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
Seperti halnya para WBP menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ke-77 tahun 2022.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Seperti halnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap kembali memberikan Remisi Umum tahap 1 dan 2 kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya sesuai dipersyaratkan.
Penyerahan remisi dilakukan di sela-sela acara Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Rabu (17/8/2022) di ruang pola Rutan Sidrap.
Sebanyak 259 orang dari jumlah total penghuni binaan 394 orang Narapidana telah diberikan halnya menerima pengurangan masa tahanan.
Dari jumlah tersebut, penghuni paling mendominasi adalah tahanan narkoba yakni 289 penghuni kasus narkoba.
Penyerahan remisi tahanan tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidrap H.Mahmud Yusuf disaksikan Bupati H.Dollah Mando dengan masing perwakilan remisi 1 hingga 5 bulan lamanya.
Kepala Rutan Klas IIB Sidrap Iskandar Djamil menjelaskan pengusulan remisi tersebut hampir seluruhnya disetujui Kemenkumham RI, namun masih ada tahap pengusulan tambahan yang belum disetujui.
Iskandar menambahkan, dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 ada sebanyak 1 orang narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II atau dinyatakan bebas.
Adapun seorang yang dinyatakan bebas langsung yakni atas nama Syamsul Bahri dengan kasus pidana Pencurian.
Syamsul dinyatakan bebas dengan mendapatkan Remisi 1 bulan atau atau RU II.
Adapun rincian jumlah penerima remisi masing-masing RU 1 yakni 1 bulan sebanyak 75 orang, 2 bulan 67 orang napi, remisi 3 bulan ada 98 orang dan remisi 4 hingga 5 bulan 9 orang napi.
“Totalnya ada 259 orang warga binaan kita mendapat hak remisi sesuai ketentuan berlaku. Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif atau sudah menjalani penjara minimal seperdua dan seperempat dari masa tahanan mereka. Kami harap remisi ini menjadi patokan terus buat warga binaan agar lebih memperbaiki diri lagi kedepannya,”tandas Iskandar.
Ditempat yang sama sambutan Bupati Sidrap H.Dollah Mando yang dibacakan Wakil Bupati H.Mahmud Yusuf mengatakan remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini dan lebih interopeksi diri agar supaya bisa menjadi lebih baik dan tak pernah mengulangi lagi perbuatannya,”ungkap Mahmud Yusuf membacakan sambutan Bupati.
Sementara hadir menyaksikan penyerahan remisi tersebut diantaranya jajaran lengkap Forkopimda Pemkab Sidrap diantaranya Ketua DPRD H.Ruslan, Setdakab H.Basrah, Kapolres AKBP Erwinsyah, Kajari H.Samsul Kasim, Ketua Pengadilan Negeri Jumadi Apri Ahmad, Dandim 1420 diwakili Kasdim Mayor ARM Ari Widarto dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap. (Eful)