SIDRAP, Penarakyat com — Sepasang suami istri (Pasutri) Rudi bin Laruna (34) dan Nur Azizah Alias Cia Binti Muh Yasin (30) terpaksa harus berurusan hukum untuk waktu yang cukup lama.
Keduanya, baru saja ketangkap usai pesta narkoba dan minuman tradisional ballo di Cafe Ballo Jalan Pabbaresseng Desa Kamiri Kecamatan Wattang Pulu Sidrap, Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 23.00 wita.
Pasutri ini ditangkap bersama dua orang rekannya yakni Sukardi alias Dores bin Abidin (22) dan Sulfadli alias Palli bin Darwis (27).
Mereka berempat berasal dari Kampung Kamirie Desa Mattirotasi dan Desa Lainungan kecamatan Watang Pulu.
La Dores dan Palli lebih dulu ditangkap didalam Cafe saat pesta miras dan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.
Dari keterangan keduanya, menunjuk jika barang haram itu diperoleh dari pasutri Rudi dan Cia.
Akhirnya, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha menciduk pasutri ini, Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan
barang bukti berupa 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, juga ada 1 set alat Bong/Hisap, 2 batang pipa kaca/pireks dan sebuah korek gas lengkap dengan jarumnya.
Polisi juga turut menyita 4 unit HP Genggam serta 1 unit Ranmor Merk Yamaha jenis Jupiter MX warna hitam.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha mengaku pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba (lahgun) berawal dari informasi masyarakat jika di Cafe Ballo Pabbaresseng itu sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
“Informasi ini kami dalami dan benar, 4 orang berhasil kita tangkap secara terpisah. Ada pasutri juga kita amankan karena pengakuan teman jija narkoba itu dari pasutri ini, “ungkap AKP Indra Waspada Yudha, sesaat lalu.
Kasus kini masih dilakukan pendalaman bagaimana peran mereka berempat. “Yang pasti pasutri ini dan dua rekannya sudah tetapkan tersangka,”ungkapnya.
Untuk kasus inipula, penyidik mencoba menyangkakan tiga pasal yaitu 114 junto pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman terendah 4 tahun dan tertinggi 15 tahun penjara. (Ady)