SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar Sosialisasi tentang Aturan dan Alat Peraga Kampanye dengan di hadiri Kodim 1420, Polres Sidrap, Kesbangpol, Satpol PP, Camat hingga Kepala Desa se-kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini di laksanakan di Aula Kantor KPU Sidrap di jalan Ressang Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap,
Komisioner KPU Sidrap, Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mansyur, mengatakan dalam sosialisasi ini membahas terkait Aturan dan Alat Peraga kampanye tentang pemasangan baliho Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tentang Bahan Kampanye (BK) dan Ukuran Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kita memberikan aturan terkait tata cara memasang baliho bapaslon ditempat-tempat keramaian,”ucap Mansyur, Rabu, (31/01/2018).
Terkait Zona Kampanye pihak KPU telah mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk perencanaan Zona Kampanye itu akan dilakukan di lapangan dan gedung di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sidrap. (Ady)