BARRU, Penarakyat.com – Pengumuman hasil Tes Calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di 7 Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Barru Sulawesi Selatan yang diumumkan hari Selasa (18/10) di pertanyakan?
Pasalnya, tes tertulis yang digelar di UPT SMK 1 Barru jalan melati selama 2 hari yakni 14-15 Oktober lalu yang diikuti 90 peserta calon panwaslu kecamatan yang diklaim Bawaslu Barru menggunakan sistem CAT diduga belum transparan dan sarat pertanyaan?
Bawaslu Barru Tak Publis Nilai Hasil Tes Rekrutmen Panwascam atau seperti apa proses penilaian Bawaslu Barru.
Menurut H Abdul Mannang: selaku Ketua Bawaslu ditemui (19/10) untuk nilai tidak ada ruang untuk publik,kami di tingkat Kabupaten hanya menerima hasil dari bawaslu melalui bawaslu provinsi
untuk kemudian diumumkan sesuai peri gkat dari bawaslu provinsi,”beber Mannang.
“Hal ini berdasarkan keputusan bawaslu nomor354/HK.01/K1/10/2022 Tentang perubahan keputusan ketua bawaslu nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dalam pemilu serentak 2024,*ungkapnya.
“Tidak dicantungkan nilainya hanya nama dari urutan pertama sampai urutan 6,”jelasnya.
Kemudian dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang salah satu bab nya mengatur mekanisme perekrutan Panwaslu Kecamatan adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten.
Lanjut Abdul Mannang kami mengedepankan transparansi dan terbuka untuk semuanya,baik terkait penerimaan calon panwas maupun pengawasan seluruh tahapan.
Sementara itu Rudy Kahar selaku Ketua Ormas DPW RGPI Kabupaten Barru ditemui (19/10) menilai proses rekruitmen sarat dugaan nepotisme dan titipan.
Alasannya merujuk ke Perbawslu No 19 tahun 2017, dalam perekrutan panwascam pada tujuh kecamatan di Kabupaten Barru, dinilai rentan dengan unsur nepotisme atau di duga bermain untuk meloloskan orang tertentu alias titipan,”ujar Rudy.
“Jika betul Bawaslu RI yang tentukan nama 6 besar yang lolos tes panwaslu Kecamatan apa buktinya dan dasar hukumnya dimana,karena jelas Pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten, Dan sangat jelas regulasinya Panwaslu Kecamatan di SK kan oleh Bawaslu Kabupaten,” ada apa tanya Rudy.
Rudy agak meragukan jawaban Komisioner Bawaslu Barru yang mengatakan bahwa Penentuan hasil test CAT ini adalah Domain Bawaslu RI, padahal menurutnya aplikasi Socrative yang mirip CAT ini adalah aplikasi pihak ketiga yang bisa digunakan oleh siapa saja secara gratis,”beber Rudy.
“Aplikasi Socrative ini kan sudah lasim digunakan di dunia pendidikan untuk ujian dan hasilnya perengkingannya semua bisa dilihat saat itu juga. Termasuk perengkingan hasil tes dari tertinggi ke nilai terendah. Kenapa kemudian Bawaslu Barru tidak di umumkan pada hari itu! Kan ada komputer induk untuk merekap semua hasil ujian peserta pada hari itu,” ungkapnya.
“Aturan itu dibuat oleh Bawaslu tahun 2019 tentang informasi yang dikecualikan salah satu poinnya adalah hasil tes panwaslu kecamatan,”ujarnya.
“Seharusnya aturan ini sudah direvisi oleh Bawaslu RI karena tidak sesuai dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, karena rawan dimanfaatkan oleh oknum Komisioner Bawaslu untuk meloloskan orang-orang tertentu meski nilanya rendah karena dianggap sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses publik,”ungkap Rudy.
“Sedangkan berdasarkan hasil Evaluasi Kepatuhan Kode Etik Penyelanggara Pemilu, Ketua DKPP RI Sebagai Keynote Speaker Menurutnya seharusnya hasil tes semua peserta dibuka secara transparan berdasarkan hasil blue print nilai yang ada di data base aplikasi socrative yang digunakan saat tes,”kata Rudy.
“Buka saja datanya, supaya ini adil dan transparan dan kita tidak saling mencurigai. Karena saya tidak meyakini hasil tes yang diumumkan karena saya menduga sarat kejanggalan dan pengaturan,”tutup Rudy. (Rudi/Aril)