PANGKEP— Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep Sidak para pelajar sekaligus menyampaikan himbauan larangan bagi pelajar sekolah untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Sidak dan Himbauan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat. Lantas Polres Pangkep Ipda Andi Sumange Alam, SH, MH disepanjang jalan Andi Mauraga Pangkajene Kamis (27/10/2022).
“Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Oleh sebab itu kita himbau kepada para pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah”, himbau Andi Sumange.
Disampaikan Kanit Turjawali, pihaknya juga meminta peran serta orang tua dan guru agar bersama sama memperhatikan dan mengawasi anak anaknya agar tidak membawa kendaraan saat ke sekolah.
“Kita menahan pelajar yang terjaring bawa motor kemudian memanggil orang tuanya untuk diberikan himbauan agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya”, ungkap Andi
Lebih lanjut disampaikan, sidak dan himbauan akan terus dilakukan hingga akhirnya apabila masih ditemukan akan melakukan tindakan tegas kepada pelajar.
“Kita juga berharap kepada para orang tua agar berperan serta untuk mengantarkan anak anaknya ke sekolah atau menggunakan kendaraan angkutan umum”, ucap Ipda Andi Sumange.