MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim Tabur Kejati Sulsel bersama jaksa eksekutor Kejari Barru berhasil menangkap buron tindak pidana korupsi di Jayapura.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH saat merilis kasus tersebut, Kamis, 10 November 2022.

Buron tindak pidana korupsi yang diamankan itu bernama Arjun Bin Canggalong asal Menrong, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.

Pria kelahiran Barru 23 Februari 1980 itu jadi buron karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dapat informasi tim tabur bergerak cepat ke Jayapura, tepatnya di Hotel Home Kelurahan Asano, Kecamatan Abepura untuk menangkap terpidana,” ujarnya.

Soetarmi menjelaskan, bahwa kasus tindak pidana yang dilakukan terpidana berawal pada tahun 2008 di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.

Saat itu mendapatkan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan (MP) dengan sumber dana dari APBN 50 persen dan APBD 50 persen tahun anggaran 2008 dari Departemen dalam negeri melalui Dirjen Pemberdayaan masyarakat dan desa.

Adapu rincian untuk pekerjaan fisik Rp225.193.700. Operasional UPK Rp4.740.900. Operational TPK Rp.7.111.500 dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100 yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta Swadaya Masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.

“Terdakwa Arjun Bin Canggalong telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi Hukuman Pemidanaan,” ucapnya.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
b. Pidana Badan 2 tahun dan 6 bulan penjara Denda Rp50 juta Subs bulan kurungan

Putusan PT Nomor17/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS : Mengutakan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011

Putusan Kasasi Nomor 2403 K/Pid.Sus/2011: Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Arjuni Bin CanggolongS.Sos. (Riss)