MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim Pakem Kejati Sulsel merekomendasikan kepada MUI Provinsi Sulsel untuk melarang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa karena dianggap diduga kuat menyimpan dari ajaran Islam sesungguhnya.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukuman (Kasi Penkum) Kajati Sulsel, Soetarmi SH MH kepada media, Jumat, 11 November 2022.
“Rekomendasi larangan tersebut dikeluarkan setelah tim melakukan rapat Koordinasi Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Provinsi Sulsel, di lantai 2 ruang rapat Kejati Sulsel, kemarin,” ujarnya.
Rapat Pakem tersebut dihadiri Asisten Intelejen Kejati Sulsel, Asintel Kodam XIV Hasanuddin Makassar, Ketua FKUB Sulsel, Kakan Kemenag Sulsel, Kepala Dinas Kesbangpol Sulsel.
Hadir pula DirIntelkam Polda Sulsel, Kepala Disdikbud, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sulsel dan tim Pakem Gowa.
Agenda rapat tersebut membahas masalah keberadaan Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin oleh Syekh Sayyid Sulthan Ahmad Ali Muhammad Miyraamil Khalwatiy Qaddasa Allahu Sirrahu Al-Makassariy Al-Busisiy Al-Buthuniy Syekh Andi Malakuti Petta Puang Laklang (disingkat Puang La’lang) di Kabuoaten Gowa.
“Tarikat tersebut masih ada dan terus menyebarkan aliran-aliran yang dianutnya serta melakukan kajian dan perekruran (pembaiatan pengikut baru) yang dilakukan setiap hari Jumat dan Minggu yang mana pengikutnya berasal dari Makassar, Gowa, Maros dan Takalar,” kata Soetarmi.
Dikatakannya, bahwa terhadap keberadaan Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa tersebut telah terbit Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa Nomor : KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016 tanggal 09 november 2016 (Fatwa MUI terlampir) yang menyatakan aliran tersebut Sesat dan Menyesatkan.
Alasannya memiliki pemahaman yang menyimpang dari Alquran dan Hadist, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil-dalil Syar’I, mengingkari otentikasi Alquran dan kebenaran isi Alquran.
Kemudian menafsirkan Alquran tidak berdasar pada kaidah-kaidah penafsiran, berpotensi mengundang keresahan dan konflik horizontal dan internal umat islam di Kabuoaten Gowa dan daerah-daerah penyebarannya.
Atas temuan-temuan tersebut diatas maka Tim Pakem merekomendasikan kepada MUI Provinsi Sulsel untuk melarang Tareqat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf yang dipimpin oleh Syekh Sayyid Sultan Ahmad Ali Muhammad Miyraamil Khalwaty Qaddasa Allahu Sirahu Al-Makassari Al-Bugisiyi, Al-Budhuny Syekh Andi Malakuti Petta Puang La’lang (disingkat Puang La’Lang). (Riss)











Tinggalkan Balasan