SIDRAP, Penarakyat.com — Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) resmi diajukan untuk dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (25/11/2022).
Satu ranperda merupakan prakarsa pemerintah daerah yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023. Sementara dua lainnya inisiatif DPRD, yakni Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Penyerahan ketiga Ranperda dilakukan saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan Kasman. Rapat dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando.
Samsumarlin mewakil Bapemperda DPRD Sidrap menyampaikan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut merupakan inisiasi DPRD yang bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Dan terpenuhinya perlindungan terhadap HAM, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memeperoleh keadilan serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” paparnya.
“Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha meliputi kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, pengendalian berusaha berbasis resiko serta pelaporan dan pendanaan,” imbuh Samsumarlin.
Sementara Bupati Sidrap, saat menjelaskan gambaran umum Ranperda APBD TA 2023 memaparkan, pendapatan ditargetkan sebesar Rp1,203 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah Rp180,63 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,017 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan yang sah, Rp5,115 miliar lebih.
“Dibandingkan dengan APBD pokok 2022 sebesar Rp1,208 triliun lebih, maka yang diusulkan pada APBD 2023 mengalami penurunan sebesar Rp5 miliar lebih atau 0,43 persen,” tuturnya.
Sementara belanja dianggarkan sebesar Rp1,225 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp5 miliar lebih atau 0,42% dari APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp1,231 trilyun lebih.
Sementara untuk pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp25 miliar, untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,35 milia, dengan demikian mengalami surplus sebesar Rp22,650 miliar.
“Gambaran tersebut diharapkan dapat dibahas bersama secara komprehensif antara banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” harap Dollah Mando.
Paripurna turut dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol M. Akib, Danramil 1420-01, Lettu Abd. Rajab dan Pj Sekda Sidrap, H Basra. Turut hadir para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta camat lingkup Pemkab Sidrap. (Atir)