*Kado Persembahan Hari Anti Korupsi Sedunia
MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama ARWIN, SE.,Ak, Bin Mappiase dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan DAN Kedokteran Rsud Sawerigading Kota Palopo TA 2008.
Atas perbuatan Terdakwa Arwin, SE.,Ak, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.289.828.013.00,- (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Belas Rupiah);
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo telah menuntut agar Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta Membebankan Terdakwa Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan juta tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arwin, S.E., Ak bin Mappiasse oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan juta tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 (enam) bulan.
Karena Terdakwa tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri Palopo maka Terdakwa mengajukan permohonan banding. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 07/Pid/2010/PT.Mks, tanggal 18 Maret 2010 Menyatakan Terdakwa Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sesuai dalam dakwaan Primair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan juta tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan dipidana selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: ARWIN, S.E., Ak. bin MAPPIASSE tersebut ditolak;
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa Terpidana ARWIN, S.E., Ak. bin MAPPIASSE sudah menajdi buronan selama 13 (tiga belas) tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Palopo menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jawa Barat yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH. bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terdakwa, maka pada Pukul 18.10 WITA bertempat di Depan Komplek Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kecamatan Jati Asih , Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa.
Sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, Tim Tabur Kejati SulSel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 16 (enam belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan khusus penangkapan DPO Atas Nama Terdakwa ARWIN, S.E., Ak. bin MAPPIASSE hari ini merupakan kado dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2022.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH. Melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Triss)
Sumber : Kasi Penkum SOETARMI, SH.,MH.