SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan tes wawancara terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan tersebut dipusatkan di kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, No 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Sidrap, Akhwan Ali mengatakan, tes wawancara berlangsung selama tiga hari, tepatnya 11-13 Desember 2022.
Pelaksanaan tes wawancara yang dilaksanakan ini merupakan tahapan lanjutan terhadap peserta calon anggota PPK yang sebelumnya dinyatakan lulus tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa (6/12) lalu.
“Ada 157 dari 199 peserta yang lulus ke tes wawancara. Itu diambil dari 15 besar dengan nilai tertinggi,” ujarnya.
Akhwan Ali menjelaskan, bahwa untuk sesi pertama yakni pada Minggu (11/12) ini peserta yang mengikuti tes wawancara tersebut berasal dari Kecamatan Maritenggae, Watang Pulu, Pitu Riawa.
Lalu, sesi kedua pada Senin (12/12) peserta dari Kecamatan Baranti, Panca Rijang, Panca Lautang, Tellu Limpoe.
Sedangkan, untuk sesi terakhir pada Selasa (13/12) peserta dari Kecamatan Dua Pitue, Kulo, Pitu Riase, dan Watang Sidenreng.
Sementara itu, ketika disinggung terkait materi dalam pemberian nilai terhadap para peserta calon anggota PPK itu, Akhwan Ali menyampaikan bahwa ada beberapa poin materi yang disampaikan terhadap para peserta dalam tes wawancara tersebut.
Antara lain, mengenai pengetahuan kepemiluan baik terkait dengan teknis penyelenggara Pemilu, kelembagaan penyelenggaraan Pemilu, pengetahuan kewilayahan, dan administrasi kepemiluan.
“Untuk poin selanjutnya yakni mengenai komitmen, baik integritas, profesionalitas, loyalitas dan visi. Artinya, dalam poin ini KPU benar-benar menekankan semua komitmen tersebut,” ungkapnya.
Menurut Akhwan Ali, salah satu poin mengenai komitmen ini cukup penting sebagai penyelenggara.
Kemudian, poin materi terakhir yakni mengenai rekam jejak seperti riwayat pengalaman Pemilu, riwayat pengalaman organisasi, riwayat pengalaman kerja, dan pendidikan.
Semua poin itu menjadi salah satu materi dalam tes wawancara terhadap calon anggota PPK tersebut.
“KPU Sidrap nanti akan mengakumulasi semua nilai untuk menentukan lima calon anggota PPK yang terpilih,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pengumuman kelulusan sebagai anggota PPK di 11 Kecamatan di Kabupaten Sidrap dijadwalkan pada 14-16 Desember 2022. (Riss)