SIDRAP, Penarakyat.com — Tingkat pelayanan Kesehatan di Kabupaten Sidrap kian maksimal.
Pasalnya, salah satu rumah sakit di daerah ini berhasil berpredikat Akreditasi lagi, sekaligus mempertahankannya selama Dua Periode secara berturut-turut.
Adalah Rumah Sakit (RS) Arifin Nu’mang Rappang kembali mendapatkan reward penilaian Akreditasi Bintang Lima Paripurna di penghujung tahun 2022 ini.
Penghargaan bergengsi dibidang kesehatan tersebut diberikan langsung dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI).
LAFKI merupakan sebuah lembaga independen yang dipercaya pemerintah pusat untuk memberikan penilaian dan jaminan terhadap fasilitas kesehatan di Indonesia dengan tujuan peningkatan mutu dan keselamatan pasien menuju Indonesia Sehat.
Pemberian nilai akreditasi Bintang 5 Paripurna pada RS Arifin Nu’mang itu setelah menjalani masa survey dengan ketat dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan tanpa kendala.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama RS Arifin Nu’mang dr. Budi Santoso, MKes.
“Alhamdulillah, semua upaya akreditasi ini merupakan kerjasama tim dengan baik dan terutama tak lepas dari ikhtiar semua staf dan karyawan manajemen RS Arifin Nu’mang yang selama ini turut berpartisipasi selama proses survei berjalan. Untuk itu saya sangat mengapresiasi semua rekan-rekan atas prestasi ini,”ungkap dr.Budi Santoso, Jumat (17/12/2022).
Menurutnya, pertaruhan untuk mendapatkan akreditasi Bintang 5 Paripurna ini merupakan sebuah
persyaratan oleh lembaga survei yang membantu menerapkan fasilitas kesehatan berstandar mutu pelayanan dan fasilitas Rumah Sakit melalui proses Akreditasi bertaraf Nasional & Internasional.
“Alhamdulillah sekali lagi, akreditasi bintang lima paripurna dari LAFKI itu sudah ada pemberitahuannya. Ini semua berkat usaha dan doa seluruh masyarakat,” kata dr Budi lagi.
Dia mengatakan, akreditasi rumah sakit (RS) sangat penting dilakukan agar RS memiliki standar pelayanan dengan fokus utama pelayanan terhadap pasien.
Terdapat empat standar bagi RS untuk mendapat akreditasi, yakni kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien, kelompok standar manajemen RS, keselamatan pasien RS dan sasaran program nasional (Prognas).
Menurutnya, dari standar tersebut, RS Arifin Nu’mang yang dipimpinnya telah memenuhi semua unsur itu.
Ia menjelaskan, akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetuji oleh pemerintah.
Survey akreditasi dilakukan untuk menilai tingkat kesesuaian rumah sakit dalam menerapkan standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
“Kemudian, semua hasil survey itu di sampaikan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk rekomendasi syarat mendapatkan sertifikat paten,” tandasnya. (Ady)