MAKASSAR, Penarakyat.com — Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan memenjarakan target operasi dalam dua perkara pidana yakni kasus Korupsi dan Pidana Umum.
Dalam rilis yang dikemas dalam Refleksi akhir tahun 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH.MH mengumumkan keberhasilan kinerja jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buronan (TABUR) yang telah berhasil mengamankan 19 orang Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di 19 wilayah Kejaksaan Negeri dengan rincian sebagai berikut :
7 orang Buronan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan 12 orang Buronan Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum).
19 orang buronan yang berhasil di Bui tersebar di sejumlah wilayah masing-masing Lingkup Kejati Sulsel dan Makassar 7 Kasus, kemudian Maros, Gowa, Bone, Takalar, Barru, Pangkep, Pinrang dan Tana Toraja serta Palopo, Enrekang, Sidrap dan Toraja Utara masing-masing 1 DPO serta Kota Parepare ada 3 Kasus.
Kajati SulSel R. Febrytrianto, melalui Kasi Penerangan Hukum Soetarmi, SH.MH menghimbau melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kajati meminta Jajaran Intelijen Kejati Sulsel untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Kajati menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pesan bapak Kajati, seluruh rekan-rekan Intelijen didaerah untuk meningkatkan monitoring dan penangkapan para DPO untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mereka tidak ada lagi tempat yang aman bagi para buronan,”tegas Sutarmi menyampaikan instruksi Kajati R.Febrytrianto. (*)
Sumber : KasiPenkum SOETARMI SH.,MH.