MAKASSAR, Penarakyat.com —
Awal Tahun 2023 ini, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 2 orang Tersangka dalam kasus Raibnya 500 ton Beras Bulog milik Gudang Bulog Lampa kelurahan Bittoeng, kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Setelah ditetapkan tersangka, Kedua orang Bulog langsung dilakukan penahanan Pimpinan Cabang Pembantu dan Kepala Gudang Lampa Bulog Pinrang, Senin (2/1/2023).
Aspidsus Kejati Sul Sel Yudi Triadi, SH.,MH. Melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. yang didampingi oleh Ketua Tim Hanung Widyatmaka, SH.,MH. dan Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH. Mengumumkan Perkembangan Penanganan Penyidikan Perkara Hilangnya 500 Ton Beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang.
Setelah Penyidik Pidsus Kejati SulSel kembali melakukan pemeriksaan terhadap sdr. RW (Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang tahun 2022) dan pemeriksaan terhadap sdr. MI (Kepala Gudang Lampa Kab. Pinrang Tahun 2022) maka berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan yang didukung bukti yang cukup sehingga membuat terang Tindak Pidana dalam perkara ini, maka Penyidik PIDSUS Kejati SulSel menetapkan sdr. RW dan sdr. MI sebagai tersangka disertai tindakan Penahanan terhadap sdr. MI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, serta Penahanan terhadap sdr. MW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH. menyatakan bahwa saat ini Penyidik Pidsus kejati SulSel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.
Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. mengungkapkan bahwa diduga nilai kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini Mencapai Rp. 5,4 Miliar.
Ketiga Tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Riss)
Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.